Layanan BPJS Satu ini merupakan realisasi dari beberapa peraturan dimana sebagai peserta tak hanya berhak mendapatkan pelayanan baik melainkan pula akses informasi berikut aduan sebagaimana tercantum di UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Perpres No.76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Pepres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, PMK No.99 Tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan pada Program JKN, dan Per. BPJS Kesehatan No.2 Tahun 2018 tentang UPMP4.
Dengan hadirnya petugas BPJS Satu maka peserta JKN-KIS akan dapat lebih terbantukan. Selain layanan BPJS Satu, peserta JKN-KIS juga dapat memanfaatkan sarana lain yang BPJS Kesehatan sediakan yaitu Apps JKN Mobile serta Care Center 1500 400.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H