Konten-konten tersebut seolah berulang tersebar secara masif dikarenakan intensitas program infotainment dari satu stasiun televisi ke stasiun televisi yang lain. Semakin mirisnya, aib tersebut seperti dieksploitasi berlebih oleh program infotainment layaknya konten hiburan.
Pertanyaannya kenapa bisa demikian? Apakah KPI tidak memiliki panduan baku prihal materi apa-apa saja yang layak tonton? Apakah KPI secara tidak langsung menyerahkan publik untuk menyaring mana saja konten yang dianggap baik dan buruk? Apakah KPI tidak berwenang menegur maupun memberhentikan program infotainment seperti itu?
Acapkali keprihatinan publik terhadap kondisi ini mengundang statement "kalau tidak layak tonton ya tidak usah ditonton". Statement yang seolah hal tersebut sudah mutlak dan tidak akan ada penyelesaiannya. Tidak mengherankan hal ini serta merta menjadikan publik yang segan dengan tayangan tidak layak tersebut beralih ke media baru.
Mengacu pada media baru seperti Netflix, Youtube, Facebook maupun sebagainya, penulis dapat katakan konten-konten di dalamnya tidak semuanya sehat. Namun ada perbedaan mendasar dengan apa yang program televisi kemukakan dengan konten digital pada media baru yaitu "kendali".
Di mana pada program infotainment kendali ada pada stasiun televisi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas isi konten siaran mereka, sedangkan pada media baru sebagai "user" diberikan kendali untuk memilih mana konten yang cocok baginya.
KPI seharusnya mawas diri perihal ini bahwa keengganan publik terhadap rencana mereka mengawasi konten digital di media baru lebih disebabkan oleh antipati publik terhadap kinerja KPI dalam mengawasi media konvensional.Â
Khususnya televisi, regulasi KPI dari dualtone scene darah, memblur materi tidak layak, hingga tidak menampilkan adegan ciuman tak secara seluruhnya dipandang buruk oleh pemirsa namun dinilai tidak berbarengan dengan perbaikan mutu kualitas program tayangan yang ada sekarang, di mana menyimpan dampak panjang yang lebih buruk terutama dalam hal membentuk kepribadian.Â
Kemudian KPI sepatutnya mengakomodasi aduan-aduan masyarakat terhadap program tayangan yang dinilai meresahkan lebih kepada tindakan tegas ketimbang sebatas aturan baku berupa teguran yang nyatanya tak membuat stasiun televisi gemar berulah kian matang untuk memperbaiki mutu kualitas mereka.
Kesemuanya tinggal berserah kepada keputusan KPI, apakah mereka satu sikap kepada rencana untuk mengawasi konten digital ataukah mereka akan membereskan pekerjaan rumah yang tak kunjung selesai pada media konvensional.
Demikian artikel penulis, mohon maaf bila ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik penulis pribadi. Terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H