Kita seringkali mendengar istilah "Digitalisasi", tetapi apa arti dari kata tersebut?
Dikutip dari laman Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang dimaksud "Digitalisasi" adalah proses pemberian atau pemakaian (implementasi) sistem digital. Dengan kata lain agar mudah dipahami yaitu mentransformasi atau mengubah sesuatu yang sifatnya manual menjadi terkomputerisasi.
Sebagai contoh digitalisasi informasi dimana merupakan sebuah proses mengubah berbagai informasi, kabar, atau berita dari format analog menjadi format digital sehingga lebih mudah untuk diproduksi, disimpan, dikelola, dan didistribusikan. - Wikipedia
Di era Revolusi Industri 4.0 atau Internet of Things sebagai bagian dari kemajuan teknologi, digitalisasi adalah suatu keniscayaan yang perlu dilakukan oleh unit-unit usaha yang bergerak dalam bidang produksi maupun jasa. Pertanyaannya adalah mengapa?
Satu poin pokok dari lahirnya Digitalisasi ialah efisiensi (cepat) dan efektifitas (mudah). Merujuk pada kata cepat dan mudah maka di era teknologi informasi seperti sekarang bukan hanya berfokus pada pemilik usaha melainkan juga bagi konsumen/pelanggan/pengguna.Â
Kedua belah pihak sama-sama menuntut adanya efisiensi dan efektifitas baik dalam upaya meningkatkan mutu atau kualitas (produksi maupun pelayanan), mengoptimalkan kinerja, menghemat biaya, dan lain sebagainya.
Sebagaimana disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Bapak Fachmi Idris dalam acara Public Expose BPJS Kesehatan tahun 2019 dengan tema Digitalisasi Sistem Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan Sebagai Game Changer Dunia Kesehatan bahwa pemanfaatan teknologi informasi juga akan menjadi kesempatan bagi Program JKN-KIS untuk mendorong sistem pembiayaan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas namun tetap efektif dan efisien dari sisi pembiayaan.
Sebagai bentuk nyata BPJS Kesehatan dalam implementasi sistem digital serta komitmen untuk senantiasa meningkatkan mutu pelayanan. Di tahun 2018 BPJS Kesehatan berinovasi dengan membuat beragam bentuk fitur layanan guna memudahkan peserta JKN diantaranya :
1. Mobile JKN
Mobile JKN adalah one stop service yang terus dikembangkan oleh BPJS Kesehatan dan dapat digunakan oleh para peserta JKN untuk memperoleh informasi, mendaftarkan diri, membayar iuran, mengetahui informasi kepesertaan, informasi kesehatan (tele consulting). Kedepannya fitur ini rencana akan dikembangkan meliputi sistem antrian pelayanan kesehatan.
2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Layanan Call Center yang beroperasi 24 jam/7 hari guna mengakomodir kebutuhan/layanan informasi bagi peserta JKN.
3. Elektronik Data Badan Usaha (e-Dabu)
Sebuah sistem untuk memudahkan institusi atau badan usaha melakukan pendaftaran maupun mengupdate data peserta kategori Pekerja Penerima Upah (PPU).
4. Untuk kemudahan dan kepastian pembayaran iuran. Kini peserta JKN dapat melakukannya melalui (686.735 kanal pembayaran) proses autodebit baik melalui bank maupun non-bank via aplikasi Mobile JKN, e-commerce, dll.
5. Dari sisi pelayanan kesehatan, pemanfaatan teknologi dikembangkan mulai dari penggunaan aplikasi Health Facilities Information System (HFIS), Rujukan Online, Klaim Digital (Vedika), pemanfaatan finger print di fasilitas kesehatan serta Deteksi Potensi Fraud melalui Analisa Data Klaim (Defrada).