Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Kesal dengan Buruknya Kualitas Pertelevisian, Anda Tidak Sendirian!

26 Maret 2019   08:01 Diperbarui: 26 Maret 2019   09:57 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mereka berusaha menampilkan hal-hal positif seoptimal mungkin dengan upaya mendidik anak yang menonton televisi agar mengapresiasi sekecil apapun yang mereka (anak-anak) temui. 

Dengan demikian para orang tua sekiranya tidak merasa khawatir kepada anak terhadap konten-konten yang muncul di televisi. Bagi beliau menyelamatkan satu anak sama dengan menyelamatkan satu generasi.

Menanggapi hal tersebut Penulis yakin bahwa perbaikan kualitas pertelevisian nasional darurat perlu segera dilakukan.

"Hopeless dan Useless"
Lantas bagaimana jalan acara "KPI Jumpa Warganet" ini?

Acara yang berlangsung sekitar dua jam lebih ini menurut padangan Penulis berjalan sangat intens (sangat emosional) dan alot.

Hal itu tergambarkan bagaimana ketika Komisioner KPI sedang menjelaskan tugas dan wewenangnya sesuai Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) namun sesekali para warga memotong dan menceritakan pengalaman maupun dampak (sosial) yang diakibatkan oleh buruknya kualitas konten dari stasiun televisi.

P3SPS (dokpri)
P3SPS (dokpri)
Penulis merasakan atmosfer keputus-asaan dan kegeraman warga baik terhadap ketidakberdayaan KPI maupun kesewenangan stasiun televisi mempublikasi tayangan yang buruk kepada masyarakat. 

Dari penuturannya, KPI mengemukakan bahwa telah melaksanakan apa yang menjadi tugas dan wewenangnya sesuai peraturan. 

Ragam konten-konten negatif yang hadir di masyarakat bukan berarti KPI "kecolongan" melainkan KPI tidak memiliki wewenang dalam pra produksi tayangan pada stasiun televisi.

KPI baru memiliki wewenang ketika ada konten yang dinilai meresahkan melalui pengawasan yang mereka lakukan maupun aduan masyarakat. 

Barulah KPI menjembataninya ke stasiun televisi yang dimaksud dan menindaklanjutinya dengan sanksi apabila memang konten yang diadukan menyalahi aturan P3SPS. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun