3. Kurang sigap dan tegasnya pihak aparat dalam mengelola lalu lintas
Di antara kurangnya kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, ada pula faktor yang mendukung mengapa hal tersebut dapat terjadi yaitu pihak aparat yang tidak profesional dalam mengelola lalu lintas. Tingginya pelanggaran lalu lintas juga ditenggarai oleh sikap aparat yang "musim-musiman" menindak setiap bentuk jenis pelanggaran maupun mengawasi/mengatur lalu lintas sebagaimana mustinya. Memang hal ini tidak dapat seratus persen menjadi ihwal rumitnya tata kelola lalu lintas, jumlah kendaraan bermotor yang seolah tak terkontrol layaknya di kota-kota besar seperti Ibu kota Jakarta turut menambah sukar pengendalian kendaraan bermotor di jalan. Alhasil kepemilikan SIM dipandang tak penting oleh pengguna kendaraan bermotor karena keleluasaan yang mereka dapatkan di jalanan.
Dari informasi singkat di atas bahwa jelas dan telah kita bersama ketahui bahwa seseorang tidak cukup hanya bisa mengendarai kendaraan bermotor saja, melainkan ia perlu secara administratif dan mampu secara personal atau memenuhi persyaratan mengendarai kendaraan bermotor. Pada hakikatnya, SIM mutlak wajib dimiliki seseorang ketika mengendarai kendaraan bermotor, bukan sekadar prasyarat maupun dokumen melainkan juga untuk ketertiban, kenyamanan, serta menjamin keselamatan berkendara dan berlalu lintas.
Namun di sisi lain peran aparat dalam mengatur serta mengedukasi masyarakat patuh kepada peraturan lalu lintas perlu serta merta digaungkan lebih intens. Tidak bisa "musim-musiman" atau dilakukan ketika ada sesuatu hal terjadi karena jalanan bukan sirkuit balap tanpa ada peraturan. Demikian artikel Penulis, mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H