Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Pentingnya SIM dalam Keselamatan Berkendara

15 Desember 2018   10:55 Diperbarui: 15 Desember 2018   19:18 746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keselamatan Berkendara (ntmcpolri.info)

Tentu Anda para pembaca akrab dengan istilah SIM atau Surat Izin Mengemudi? Dikutip melalui laman portal Wikipedia, apa yang dimaksud Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor sesuai jenisnya. 

Sebagaimana tercantum pada Pasal 77 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Sekilas mengenai SIM, mari kita perhatikan apa syarat-syarat yang wajib kiranya seseorang penuhi untuk mendapatkannya, yaitu:

1. Wajib memenuhi persyaratan usia

  • 17 tahun untuk SIM A, C, dan D
  • 20 tahun untuk SIM B1
  • 21 tahun untuk SIM B2

2. Wajib memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk, formulir permohonan, dan rumusan sidik jari.

3. Sehat jasmani dan rohani.

4. Lulus ujian, baik ujian teori, ujian praktik dan/atau aujian ketrampilan melalui simulator.

Mengacu pada legalitas hukum dari SIM, maka setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan seseorang dapat dikenakan sanksi hukum baik secara administratif berupa denda bahkan kurungan penjara. Dicantumkan pula dalam Pasal 74 ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi di mana bentuk pelanggaran lalu lintas telah mencapai bobot nilai 12 (dua belas), maka SIM dicabut sementara dan apabila telah mencapai 18 (delapan belas) maka SIM dapat dicabut sebagai sanksi tambahan atas dasar putusan pengadilan.

Akan tetapi menanggapi legalitas SIM yang wajib dimiliki seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor layaknya pepatah bagai panggang jauh dari pada api di mana teori berbeda dengan fakta di lapangan (jalan). Mari kita seksama renungi realita yang terjadi:

1. Kesadaran dari individu mengenai SIM kurang
Jika anda amati di jalan, mungkin Anda sudah lumrah melihat bentuk pelanggaran lalu lintas di mana tak sedikit individu yang menggunakan kendaraan bermotor akan tetapi ia tidak memiliki SIM. Bahkan jauh lebih parah lagi, di area kompleks hingga jalan raya bisa kita amati anak-anak belum cukup umur (bocah sampai dengan anak sekolah) hilir mudik bebas di jalanan dengan menggunakan kendaraan bermotor. Mereka seolah dibiarkan tanpa pengawasan orangtuanya dimana hal tersebut dapat membahayakan keselamatan sang anak maupun orang lain.

2. SIM hanya sekadar formalitas
Realita berikutnya bahwa tak sedikit individu yang mengartikan SIM hanya formalitas belaka. Kepemilikan SIM lebih kepada guna memenuhi syarat administrasi untuk mengendarai kendaraan bermotor akan tetapi secara pribadi individu acuh dan lalai terhadap rambu-rambu maupun peraturan lalu lintas yang berlaku. Seperti menerobos lampu merah, berhenti di sisi jalan yang dilarang, parkir di sembarang tempat, dan berbagai jenis pelanggaran lalu lintas di mana mengganggu kenyamanan berlalu lintas maupun dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun