Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Optimalisasi, BPJS Kesehatan Perpanjang Masa Uji Coba Rujukan Online

4 Oktober 2018   14:00 Diperbarui: 4 Oktober 2018   14:27 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Konferensi Pers BPJS Kesehatan (dokpri)

Di era serba teknologi informasi seperti sekarang inovasi merupakan sebuah harga mati yang penting dilakukan bagi mereka yang bergerak dalam bidang barang (manufaktur) dan jasa (pelayanan), tak terkecuali bagi BPJS Kesehatan.

Selaku pihak yang bertanggungjawab terhadap keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional maka inovasi merupakan upaya guna meningkatkan pelayanan kepada peserta JKN agar mereka dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah dan cepat, salah satunya melalui sistem Rujukan (berjenjang) secara Online.

Sebagaimana diketahui dan telah Penulis publikasi melalui artikel sebelumnya bahwa penerapan sistem Rujukan Online saat ini telah dilakukan ujicoba di FKTP dan FKTRL yang  terhubung oleh Jaringan Komunikasi Data di seluruh wilayah Indonesia.

Ujicoba sistem Rujukan Online melalui 3 fase, yaitu : Fase Pengenalan (15 s.d  31 Agustus 2018), Fase Penguncian (1 s.d 15 September 2018), dan Fase Pengaturan (16 s.d 30 September 2018).

Namun demikian penerapan sistem Rujukan Online masih mentolerir sistem Rujukan manual apabila FKTP/FKTRL setempat belum tersedia jarkomdat ataupun terkendala kondisi darurat yang tidak memungkinkan sistem Rujukan Online beroperasi.

Pada setiap fase yang telah dilalui maka BPJS berusaha untuk mengakomodir setiap masukan maupun kendala sistem Rujukan Online hadapi baik dari FKTP/FKTRL dan peserta JKN agar disempurnakan, beberapa diantaranya seperti penetapan mapping fasilitas kesehatan, penambahan fitur kapan jadwal pasien berkunjung, penambahan informasi jadwal praktek tenaga medis dan masa (surat) rujukan berlaku. Untuk memastikan optimalisasi tersebut berjalan dengan baik maka BPJS Kesehatan memutuskan ujicoba sistem Rujukan Online diperpanjang hingga 15 Oktober 2018 mendatang.

Merujuk dilaksanakan sistem Rujukan Online di FKTP maupun FKTRL sedikitnya telah peserta JKN rasakan manfaatnya, mereka dirujuk ke FKTRL berkompetensi sesuai kebutuhan medis dengan memprioritaskan lokasi yang tepat (terdekat dan fasilitasnya memadai).

Dalam pengertian sistem Rujukan Online ini tidak menutup kesempatan bagi peserta JKN untuk mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit tujuan rujukan kelas B dan A selama sesuai kebutuhan medisnya.

Pada kasus-kasus tertentu yang kompetensinya hanya dimiliki oleh Rumah Sakit kelas B maka peserta bisa dirujuk oleh FKTP ke Rumah Sakit kelas B. 

Kemudian peserta JKN dengan kasus-kasus rujukan dengan kondisi khusus seperti gagal ginjal (hemodialisa), hemofilia, thalassemia, kemoterapi, radioterapi, jiwa, kusta, TB-MDR, dan HIV-ODHA dapat langsung mengunjungi Rumah Sakit kelas manapun berdasarkan riwayat pelayanan sebelumnya selama ini.

Namun pada pelaksanaannya secara tidak langsung Penulis menemui permasalahan dari sistem ini berupa kelalaian dari tenaga medis atau Dokter yang bertugas dimana terlambat hadir dari jadwal praktek yang tertera.

Jelas kejadian tersebut merugikan, baik bagi peserta dari sisi waktu begitupun dengan persona FKTRL dimaksud disebabkan ulah lalai tenaga medis yang diberi amanat tugas.

Hal ini pun Penulis utarakan ketika menghadiri undangan Konfrensi Pers sistem Rujukan Online yang berlangsung di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan sesi tanya jawab, Bpk. Arief Syaefuddin Deputi Bidang Pelayanan Peserta menanggapi hal tersebut sebagai sebuah permasalahan yang memang perlu segera ditangani.

Beliau menyatakan bahwa BPJS Kesehatan secara konsisten bertemu dengan para mitra untuk menanyakan komitmen mereka prihal memperbaiki kualitas pelayanan, kedepannya diharapkan permasalahan seperti itu dapat diminimalisir.

Adanya sistem rating (layaknya sistem rating pada Ojek Online atau lainnya) untuk menilai pelayanan FKTP maupun FKTRL oleh peserta pun Penulis kemukakan sebagai masukan agar kedepannya diterapkan, dengan begitu peserta dapat turut berperan aktif menilai pelayanan (memberikan informasi) dan mendapatkan informasi seberapa baik kualitas pelayanan serta FKTP berikut FKTRL dapat fokus meningkatkan standar pelayanan merujuk pada sistem rating tersebut.

Masukan ini diakomodir positif oleh pihak BPJS Kesehatan guna pengembangan sinkronisasi sistem Rujukan Online dan aplikasi Mobile JKN berikutnya, namun demikian untuk mengaplikasikan sistem rating ini perlu juga dibarengi knowledge peserta JKN terhadap teknologi guna hasil yang optimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun