Jelas kejadian tersebut merugikan, baik bagi peserta dari sisi waktu begitupun dengan persona FKTRL dimaksud disebabkan ulah lalai tenaga medis yang diberi amanat tugas.
Hal ini pun Penulis utarakan ketika menghadiri undangan Konfrensi Pers sistem Rujukan Online yang berlangsung di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan sesi tanya jawab, Bpk. Arief Syaefuddin Deputi Bidang Pelayanan Peserta menanggapi hal tersebut sebagai sebuah permasalahan yang memang perlu segera ditangani.
Beliau menyatakan bahwa BPJS Kesehatan secara konsisten bertemu dengan para mitra untuk menanyakan komitmen mereka prihal memperbaiki kualitas pelayanan, kedepannya diharapkan permasalahan seperti itu dapat diminimalisir.
Adanya sistem rating (layaknya sistem rating pada Ojek Online atau lainnya) untuk menilai pelayanan FKTP maupun FKTRL oleh peserta pun Penulis kemukakan sebagai masukan agar kedepannya diterapkan, dengan begitu peserta dapat turut berperan aktif menilai pelayanan (memberikan informasi) dan mendapatkan informasi seberapa baik kualitas pelayanan serta FKTP berikut FKTRL dapat fokus meningkatkan standar pelayanan merujuk pada sistem rating tersebut.
Masukan ini diakomodir positif oleh pihak BPJS Kesehatan guna pengembangan sinkronisasi sistem Rujukan Online dan aplikasi Mobile JKN berikutnya, namun demikian untuk mengaplikasikan sistem rating ini perlu juga dibarengi knowledge peserta JKN terhadap teknologi guna hasil yang optimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H