Di era serba teknologi informasi seperti sekarang inovasi merupakan sebuah harga mati yang penting dilakukan bagi mereka yang bergerak dalam bidang barang (manufaktur) dan jasa (pelayanan), tak terkecuali bagi BPJS Kesehatan.
Selaku pihak yang bertanggungjawab terhadap keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional maka inovasi merupakan upaya guna meningkatkan pelayanan kepada peserta JKN agar mereka dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah dan cepat, salah satunya melalui sistem Rujukan (berjenjang) secara Online.
Sebagaimana diketahui dan telah Penulis publikasi melalui artikel sebelumnya bahwa penerapan sistem Rujukan Online saat ini telah dilakukan ujicoba di FKTP dan FKTRL yang  terhubung oleh Jaringan Komunikasi Data di seluruh wilayah Indonesia.
Ujicoba sistem Rujukan Online melalui 3 fase, yaitu : Fase Pengenalan (15 s.d  31 Agustus 2018), Fase Penguncian (1 s.d 15 September 2018), dan Fase Pengaturan (16 s.d 30 September 2018).
Namun demikian penerapan sistem Rujukan Online masih mentolerir sistem Rujukan manual apabila FKTP/FKTRL setempat belum tersedia jarkomdat ataupun terkendala kondisi darurat yang tidak memungkinkan sistem Rujukan Online beroperasi.
Pada setiap fase yang telah dilalui maka BPJS berusaha untuk mengakomodir setiap masukan maupun kendala sistem Rujukan Online hadapi baik dari FKTP/FKTRL dan peserta JKN agar disempurnakan, beberapa diantaranya seperti penetapan mapping fasilitas kesehatan, penambahan fitur kapan jadwal pasien berkunjung, penambahan informasi jadwal praktek tenaga medis dan masa (surat) rujukan berlaku. Untuk memastikan optimalisasi tersebut berjalan dengan baik maka BPJS Kesehatan memutuskan ujicoba sistem Rujukan Online diperpanjang hingga 15 Oktober 2018 mendatang.
Merujuk dilaksanakan sistem Rujukan Online di FKTP maupun FKTRL sedikitnya telah peserta JKN rasakan manfaatnya, mereka dirujuk ke FKTRL berkompetensi sesuai kebutuhan medis dengan memprioritaskan lokasi yang tepat (terdekat dan fasilitasnya memadai).
Dalam pengertian sistem Rujukan Online ini tidak menutup kesempatan bagi peserta JKN untuk mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit tujuan rujukan kelas B dan A selama sesuai kebutuhan medisnya.
Pada kasus-kasus tertentu yang kompetensinya hanya dimiliki oleh Rumah Sakit kelas B maka peserta bisa dirujuk oleh FKTP ke Rumah Sakit kelas B.Â
Kemudian peserta JKN dengan kasus-kasus rujukan dengan kondisi khusus seperti gagal ginjal (hemodialisa), hemofilia, thalassemia, kemoterapi, radioterapi, jiwa, kusta, TB-MDR, dan HIV-ODHA dapat langsung mengunjungi Rumah Sakit kelas manapun berdasarkan riwayat pelayanan sebelumnya selama ini.
Namun pada pelaksanaannya secara tidak langsung Penulis menemui permasalahan dari sistem ini berupa kelalaian dari tenaga medis atau Dokter yang bertugas dimana terlambat hadir dari jadwal praktek yang tertera.