Mohon tunggu...
Sani fitriyani
Sani fitriyani Mohon Tunggu... Penulis - Peselancar dunia maya

Aku ingin begitu, aku ingin begini

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketika Independensi Tumpul, RUU KPK dan Koruptor yang Semakin Merajarela

6 September 2019   09:38 Diperbarui: 7 September 2019   09:49 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: JI BI Photo

Tak hanya itu upaya pelemahan pasal koruptor terjadi dalam amunisi pasal hukum. Pasalnya koruptor negeri ini bukan diberi hukuman berat agar dia jera malah diperingan misal hukuman terendah untuk koruptor yang semula 200 juta rupiah kini hanya 10 juta rupiah saja. 

Apakah negara ini serius memberantas para koruptor atau malah melestarikan para koruptor di Indonesia dengan undang undang hukuman ringan, pelemahan KPK dan aturan main baru yang semakin membuat Indonesia Surga para koruptor. 

Nah bagaimana pelaksanaan hukuman di negara lain untuk para koruptor apakah lebih ringan atau malah lebih berat? Tentu di negara lain jauh berbeda dengan Indonesia di Arab Saudi para koruptor di jatuhi hukuman potong tangan, di Amerika koruptor di asingkan di negaranya, di china koruptor di hukum gantung, di jepang koruptor hukuman malu, bahkan ada yang sampai di jadikan makanan anjing dan di lihat oleh para pejabat lainnya agar tidak melakukan korupsi. 

Semua terbukti ampuh dan negara yang melakukan hukuman keras pada koruptor terbukti menurunnya angka korup di negeri ini. Bagaimana dengan Indonesia hampir setiap hari di warnai pemberitaan korupsi entah itu dana desa, bos atau tangkap tangan para pejabat negeri ini. 

Kembali lagi ke konteks KPK akankah RUU KPK ini terus di jalankan dengan melakukan pelemahan tugas dan wewenang KPK. Akankah negara merestui, kita tunggu saja aksinya bagaimanakah pelaksanaan hukum koruptor apakah akan di amputasi atau malah di lestarikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun