Mohon tunggu...
Sani fitriyani
Sani fitriyani Mohon Tunggu... Penulis - Peselancar dunia maya

Aku ingin begitu, aku ingin begini

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketika Independensi Tumpul, RUU KPK dan Koruptor yang Semakin Merajarela

6 September 2019   09:38 Diperbarui: 7 September 2019   09:49 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: JI BI Photo

Dalam Sidang 20 Menit, DPR Sah Usulkan Revisi UU KPK Reporter: Bayu Septianto 05 September 2019 Dalam sidang 20 menit, DPR sepakat mengusulkan Revisi UU 20 Tahun 2002 tentang KPK tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengusulkan Revisi UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), Kamis (5/9/2019). Usulan revisi tersebut langsung disetujui setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju untuk merevisi dalam waktu 20 menit.

Pasalnya Wacana Revisi UU KPK kembali mengemuka, Rabu (4/9/2019) lalu. DPR kembali mengajukan usul perubahan kedua UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setidaknya ada 6 poin yang diajukan dalam revisi UU KPK. Berikut materi muatan revisi UU KPK tersebut; 

1. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Meski KPK merupakan cabang kekuasaan eksekutif, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen. Pegawai KPK merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan di bidang aparatur sipil negara; 

2. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun, pelaksanaan penyadapan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK; 

3. KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia. Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia; 

4. Di dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan korupsi, setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggara negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan;

 5. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang. Dewan Pengawas KPK tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenang dibantu oleh organ pelaksana pengawas; 

6. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 tahun. 

Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut bila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan

Revisi undang undang KPK ini tentu sangat melemahkan kinerja KPK dalam menjalankan fungsinya. KPK haruslah independen nantinya dikhawatirkan tebang pilih dalam menangani kasus para koruptor sehingga koruptor bukannya di amputasi malah semakin liar tak ubahnya pohon liar. 

Inilah negeri bernama Indonesia, Ruu tentang pelemahan KPK jangan sampai di sahkan karena akan sangat berpengaruh pada sistem penangkapan koruptor yang seharusnya di amputasi namun malah dilindungi dan koruptor semakin merajarela. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun