Mohon tunggu...
PK SANHAN LAN RI
PK SANHAN LAN RI Mohon Tunggu... -

Pusat Kajian Sistem Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara / Deputi Kajian Kebijakan / Lembaga Administrasi Negara RI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memperkuat Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Indonesia Pasca Pelaksanaan PERPRES 20 Tahun 2018

23 Oktober 2018   08:36 Diperbarui: 23 Oktober 2018   09:10 786
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun Satgas Pengawasan TKA yang terdiri dari 45 orang dari berbagai Kementerian/Lembaga yang dibentuk oleh Kemnaker belum menunjukkan fungsi koordinasi yang baik. Bahkan dalam beberapa kasus TKA ilegal, seperti yang terjadi di Surabaya, imigrasi dan TIMPORA memiliki andil yang lebih besar dalam pengungkapan kasus dan penangkapan TKA ilegal tersebut.

Pengawasan yang belum optimal ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah. Seiring dengan pelaksanaan Perpres No. 20 tahun 2018, arus kedatangan TKA ke Indonesia menjadi lebih besar, jika tidak dibarengi dengan fungsi pengawasan yang baik maka ancaman keamanan negara yang berasal dari TKA akan menjadi lebih besar.

Bagaimana Memperkuat Pengawasan Tenaga Kerja Asing?

Melihat fakta-fakta terkait permasalahan pengawasan TKA di Indonesia, beberapa hal yang dapat dilakukan untuk memperkuat pengawasan TKA diantaranya adalah dengan meningkatkan fungsi koordinasi yang dimiliki oleh Satgas Pengawasan TKA, utamanya dengan pelibatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di daerah. 

Jumlah SDM TIMPORA yang tidak memadai dan tidak tersedia disetiap kecamatan sebenarnya dapat dibantu dengan pelibatan SKPD. Apalagi pembiayaan Satgas ini berasal dari DIPA masing-masing kementerian, sehingga tidak perlu menambah beban anggaran maupun jumlah SDM TIMPORA yang dapat memperbesar kelembagaan.

Selain pelibatan SKPD, kekurangan jumlah kantor imigrasi juga dapat ditutupi dengan pelibatan kembali institusi POLRI yang sejak keluarnya Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, tidak lagi memiliki kewenangan pengawasan orang asing, melainkan hanya penindakan. Padahal, sebelumnya Polri telah memiliki tim pengawas orang asing (POA) sendiri yang ada di setiap Polda.

Penguatan pengawasan TKA juga dapat dilakukan dengan membangun border security (pengamanan perbatasan) yang terintegrasi, baik di darat, laut, maupun udara. Border security yang dibangun dapat  mencontoh apa yang dilakukan oleh Singapura, dimana tidak hanya mengandalkan imigrasi semata sebagai leading sector dalam pengawasan, tetapi juga melibatkan unsur intelijen militer dan kepolisian.

Penulis: Tim Penulis Pusat Kajian Sistem Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun