Mohon tunggu...
PK SANHAN LAN RI
PK SANHAN LAN RI Mohon Tunggu... -

Pusat Kajian Sistem Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara / Deputi Kajian Kebijakan / Lembaga Administrasi Negara RI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memperkuat Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Indonesia Pasca Pelaksanaan PERPRES 20 Tahun 2018

23 Oktober 2018   08:36 Diperbarui: 23 Oktober 2018   09:10 786
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh pemerintah telah lama mendapat perhatian publik, utamanya setelah Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ditetapkan pada April 2018.  

Sempat menimbulkan polemik pada saat ditetapkan, Perpres ini dianggap mempermudah masuknya TKA ke Indonesia dan mengancam keberadaan tenaga kerja lokal. 

Menanggapi hal ini, pemerintah menjamin masuknya TKA ke Indonesia diiringi dengan pengawasan yang lebih baik, misalnya dengan penggunaan sistem online dalam pengurusan izin dan administrasi TKA, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan TKA oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan penguatan Tim Pengawas Orang Asing (TIMPORA).

Namun, upaya-upaya tersebut nampaknya belum efektif dalam menekan jumlah TKA ilegal di Indonesia. Dalam kurun Juni-Agustus 2018, masih ada temuan kasus terkait TKA ilegal, diantaranya pengamanan 21 TKA asal Tiongkok yang bekerja di sebuah tambang emas di Kabupaten Nabire, Papua medio Juni 2018. 

Dalam temuan Ditjen imigrasi, para TKA ini hanya memiliki izin tinggal, bukan izin bekerja. Kasus serupa kembali terjadi pada 15 Agustus 2018, dimana ada 10 TKA asal Tiongkok yang bekerja di Pabrik Tambang Batu Kapur dengan menggunakan izin kunjungan di Klapanunggal, Kabupaten Bogor.  

Terbaru, pada 26 Agustus 2018 kantor imigrasi Tanjung Perak Surabaya mengamankan seorang teknisi asal Tiongkok yang menggunakan visa wisata untuk bekerja di PT H di Surabaya.

Mengapa Pengawasan Tenaga Kerja Asing Belum Efektif?

Tujuan besar dibentuknya Perpres No. 20 Tahun 2018 adalah sebagai upaya mempermudah administrasi dan perizinan bagi TKA, sehingga dapat meningkatkan minat investor asing untuk melakukan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia.

Perpres ini juga dibuat untuk memastikan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia memiliki kegiatan yang menguntungkan bagi perekonomian nasional, dan disisi yang lain juga tidak mengganggu stabilitas keamanan negara. Dengan demikian, Perpres ini juga menunjukkan bahwa pemerintah ingin TKA yang ada di Indonesia adalah kalangan profesional dan bukan hanya pekerja domestik atau buruh.

Terkait jumlah TKA di Indonesia, data resmi Kemnaker menunjukkan bahwa per Maret 2018 ada 89.784 orang TKA yang bekerja di Indonesia. Jumlah TKA sebesar itu tidak sebanding jumlah SDM TIMPORA, sebagai unit terbawah dalam pengawasan TKA, yang menurut data Kementerian Hukum dan HAM hanya berjumlah sekitar 1500-1900 orang di seluruh Indonesia. Adapun pengawasan TIMPORA tidak hanya untuk TKA saja, tetapi juga seluruh orang asing yang ada di Indonesia sehingga pengawasan TKA menjadi tidak fokus. Selain itu TIMPORA yang telah dibentuk juga belum ideal, dimana belum terbentuk di setiap kecamatan.

Selain kurang optimalnya TIMPORA, minimnya keberadaan kantor imigrasi di daerah-daerah seperti Papua juga menyulitkan proses pengawasan. Ditjen Imigrasi pun mengakui bahwa pengawasan TKA hanya dilakukan dengan melihat data perlintasan WNA yang berkunjung ke daerah-daerah tersebut.

Adapun Satgas Pengawasan TKA yang terdiri dari 45 orang dari berbagai Kementerian/Lembaga yang dibentuk oleh Kemnaker belum menunjukkan fungsi koordinasi yang baik. Bahkan dalam beberapa kasus TKA ilegal, seperti yang terjadi di Surabaya, imigrasi dan TIMPORA memiliki andil yang lebih besar dalam pengungkapan kasus dan penangkapan TKA ilegal tersebut.

Pengawasan yang belum optimal ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah. Seiring dengan pelaksanaan Perpres No. 20 tahun 2018, arus kedatangan TKA ke Indonesia menjadi lebih besar, jika tidak dibarengi dengan fungsi pengawasan yang baik maka ancaman keamanan negara yang berasal dari TKA akan menjadi lebih besar.

Bagaimana Memperkuat Pengawasan Tenaga Kerja Asing?

Melihat fakta-fakta terkait permasalahan pengawasan TKA di Indonesia, beberapa hal yang dapat dilakukan untuk memperkuat pengawasan TKA diantaranya adalah dengan meningkatkan fungsi koordinasi yang dimiliki oleh Satgas Pengawasan TKA, utamanya dengan pelibatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di daerah. 

Jumlah SDM TIMPORA yang tidak memadai dan tidak tersedia disetiap kecamatan sebenarnya dapat dibantu dengan pelibatan SKPD. Apalagi pembiayaan Satgas ini berasal dari DIPA masing-masing kementerian, sehingga tidak perlu menambah beban anggaran maupun jumlah SDM TIMPORA yang dapat memperbesar kelembagaan.

Selain pelibatan SKPD, kekurangan jumlah kantor imigrasi juga dapat ditutupi dengan pelibatan kembali institusi POLRI yang sejak keluarnya Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, tidak lagi memiliki kewenangan pengawasan orang asing, melainkan hanya penindakan. Padahal, sebelumnya Polri telah memiliki tim pengawas orang asing (POA) sendiri yang ada di setiap Polda.

Penguatan pengawasan TKA juga dapat dilakukan dengan membangun border security (pengamanan perbatasan) yang terintegrasi, baik di darat, laut, maupun udara. Border security yang dibangun dapat  mencontoh apa yang dilakukan oleh Singapura, dimana tidak hanya mengandalkan imigrasi semata sebagai leading sector dalam pengawasan, tetapi juga melibatkan unsur intelijen militer dan kepolisian.

Penulis: Tim Penulis Pusat Kajian Sistem Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun