Mohon tunggu...
PK SANHAN LAN RI
PK SANHAN LAN RI Mohon Tunggu... -

Pusat Kajian Sistem Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara / Deputi Kajian Kebijakan / Lembaga Administrasi Negara RI

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pungutan Zakat 2,5 Persen terhadap ASN Muslim

9 Oktober 2018   09:15 Diperbarui: 9 Oktober 2018   11:59 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemudian pemerintah juga harus mempunyai data jumlah simpanan masing-masing ASN yang telah tersimpan selama satu tahun, hal ini untuk memenuhi syarat rukun zakat dalam sayriat Islam yaitu Nisab dan Haul.  

Kejelasan peruntukkan penggunaan dana yang dikemas oleh BAZNAS/LAZ dalam bentuk program-program pemberdayaan umat dan kesejahteraan umat, akan memberikan kenyamanan dan kepercayaan bagi para penunai zakat.  

Implikasi dari pemotongan zakat pada ASN muslim nantinya juga dapat mengurangi jumlah pajak penghasilan yang dipungut oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan zakat adalah komponen pengurang penghasilan kena pajak (PKP) sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan. 

Sebagaimana diatur dalam PP No. 60 Tahun 2010 bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dikurangkan dari penghasilan bruto atau penghasilan kena pajak. 

Yang artinya, jumlah pendapatan pemerintah dari pajak pun akan berkurang. Dalam hal ini, pemerintah juga harus memperhatikan bahwa setiap zakat yang dipotong dari gaji ASN, harus dikonversikan juga sebagai bagian dari pajak penghasilan ASN.

Perlu juga Pemerintah melalui Kementerian Agama menata sumbangan yang berasal dari ASN non Muslim yang dapat dianalogikan dengan zakat, agar jika potongan zakat diberlakukan kepada Pegawai ASN Muslim, juga diberlakukan pula pada Pegawai ASN non Muslim berupa sumbangan dengan tekhnis yang tepat dan tidak bertentangan dengan hukum.

Rekomendasi

Pemungutan zakat terhadap ASN Muslim di Indonesia masih perlu dipertimbangkan ulang oleh pemerintah untuk dilaksanakan. Beberapa rekomendasi yang dapat disampaikan adalah sebagai berikut:

  1. Pemerintah melalui Kementerian Agama seyogyanya meninjau kembali rencana pemotongan zakat dari gaji ASN dengan memperhatikan regulasi yang ada dan manfaat dari kebijakan tersebut. untuk menghindari polemik di masyarakat khususnya di kalangan ASN. 
  2. Perlu ditinjau kembali tentang aturan hukum formal negara yang mengatur kegiatan yang ada dalam sebuah hukum syariat Islam, bagaimana ketentuan-ketentuan hukum formal tidak menyalahi aturan dalam hukum syariat bagaimana penyesuaian dapat dilakukan. 
  3. Pemerintah hendaknya membuat database tentang ASN menurut pangkat dan jabatan, Penghasilan ASN dan jumlah simpanan ASN, untuk dapat menerapkan aturan zakat bagi ASN.
  4. Optimalisasi dan revitalisasi BAZNAZ/LAZ dengan program-program penyaluran dan pemanfaatan zakat yang transparan dan modern untuk dapat membangun kepercayaan dan amanah umat Islam.

Referensi:

  1. Ahmad Azhar Basyir, Hukum Zakat, Jakarta; Majelis Pustaka Pimpinan Pusat Muhammadiyah
  2. Amiruddin K, 2015. Model-Model Pengelolaan Zakat di Dunia Muslim. AHKAM, Volume 3, Nomor 1, Juli 2015: 139-166.
  3. Irfan Syauqi, 2009.Analisis Peran Zakat dalam Mengurangi Kemiskinan : Studi Kasus Dompet Dhuafa Republika. Jurnal Pemikiran dan Gagasan -- Vol II.
  4. Yusuf Qardhawi, Fiqhuz Zakat, diterjemahkan oleh Salman Harun 'Hukum Zakat" Jakarta, PT. Litrea Antarnusa. 2011.
  5. Suyitno, Hery J, Adib, Anatomi fiqh Zakat, Pustaka Pelajar; Yogyakarta, 2005.
  6. T.M Hasbi Ash-Shiddieqy, Pedoman Zakat,Jakarta; P.T. Bulan Bintang 1984.
  7. www. Pusat.baznas.go.id.2018.

 Penulis: 

Riyadi Sri Purnomo, Analis Kebijakan pada Pusat Kajian Sistem Administrasi Negara dan Hukum Administrasi Negara 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun