Mohon tunggu...
Syamsidar Masse
Syamsidar Masse Mohon Tunggu... Guru - SanGuru siap Belajar

Guru SMK berkarya dalam tulisan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Alih Fungsi Gedung Sekolah

22 Februari 2021   17:57 Diperbarui: 22 Februari 2021   18:31 1150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perawatan gedung berkurang karena pembelajaran daring tidak menggunakan gedung sekolah. Pembelajaran dilakukan cukup di rumah, bermodalkan gadget dan meja kursi untuk menulis materi atau tugas yang diberikan oleh guru. Salah satu keuntungan belajar daring adalah tidak memerlukan tempat khusus. Jadi fungsi gedung sekolah tidak dibutuhkan, terutama ruang belajar.

Banyaknya bagian gedung di sekolah yang tidak digunakan merupakan pemborosan dan mubazzir jika tidak dimanfaatkan. Belum lagi kerusakan-kerusakan yang bisa terjadi selama tidak digunakan. Salah satu sifat mubazzir adalah menyia-nyiakan barang atau benda yang kita miliki. Gedung sekolah merupakan milik bersama yang jika tidak digunakan akan rusak dengan sendirinya.

Jumlah sekolah per Juni 2019 berdasarkan data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 169.378 sekolah negeri dan 138.277 sekolah swasta dan bertambah pada Juni tahun 2020 dengan tambahan 800 sekolah negeri dan 5000 sekolah swasta. Total sekolah saat ini sebanyak 170.178 sekolah negeri dan 149.277 sekolah swasta. 

Dari data tersebut bisa dihitung jumlah ruang kelas yang tidak terpakai selama pandemik. Asumsikan satu sekolah minimal memiliki ruang kelas tiga ruang dikalikan jumlah sekolah yang ada, jumlah ruang yang tidak terpakai paling sedikit sebanyak 958.365 ruangan.

Kapasitas rumah sakit untuk penanganan covid berdasarkan keterangan Satgas covid-19 pada tanggal 06 Januari 2021 menyatakan bahwa kapasitas RS untuk rawat pasien covid di Sembilan provinsi sudah melebihi 70 persen dari kapasitas. Sembilan provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Banten, DIY, Jawa Barat, Sulawesi Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.

Kebutuhan ruang rawat khusus pasien covid-19 saat ini untuk keperluan isolasi dan karantina pasien khusus untuk kondisi ringan dan sedang dapat dilakukan di ruang-ruang kelas yang tidak terpakai. Syarat yang mutlak harus dipenuhi jika menggunakan ruang-ruang kelas adalah dekat dengan fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit. Namun, untuk kondisi pasien berat tetap harus ditangani di Rumah sakit yang memiliki fasilitas lebih lengkap.

Solusi kedua terkait penggunaan ruang-ruang kelas yang tidak terpakai adalah dengan menjadikan ruang kelas tersebut menjadi studio untuk perekaman media pembelajaran.

Silahkan dipilih solusi yang akan digunakan agar ruang-ruang tersebut tidak terbengkalai, bahkan bisa mengatasi kekurangan ruang rawat pasien kondisi ringan dan sedang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun