Dingin masih terasa menusuk diatas kulit yang pijakannya sampai terasa sampai kedalam pembuluh nadi memaksa darah yang mengalir didalam tubuh semakin terpacu, suhu udara di Limbung di Subuh hari memang cukup rendah sehingga memerlukan sedikit dorongan adrenalin untuk bangkit dari tempat tidur untuk segera melaksanakan ibadah Shalat Subuh sebagai salah satu kewajiban sebagai ummat Muslim.
Usai melaksanakan 2 rakaat, saya harus membereskan perlengkapanku yang kutinggalkan berantakan semalam, Laptop, hardisk dan charger yang masih ada dimeja segera kumasukkan kedalam tas ransel kecil berwarna cokelat paket pelatihan dari Mahkamah Konstitusi beberapa bulan lalu. Gerakan-gerakan dalam shalat sepertinya sudah cukup sebagai pemanasan untuk memacu sedikit adrenalin agar mampu menghadapi dingin air untuk mandi.
Jam dinding dikamar menunjukkan pukul 06.12 menit, dengan berpakaian Batik Hitam corak putih celan hitam semi jeans dan sepatu Booth hitam membuatku sangat konfidens hari ini untuk beraktifitas.Â
Mobil minibus pabrikan Jepang merk Toyota agya cukup irit dan mumpuni untuk kutunggangi menuju Kota Makassar 26 Km dari rumah mertuaku, hari saya menuju Hotel Singgasana tempatku berkegiatan hari ini, Pengadilan Tinggi Makassar kerjasama dengan Assosiasi Advokat Indonesia (AAI) mengadakan Sosialisasi E-Court memahami Peradilan elektronik layanan pendaftaran perkara online, pembayaran online dan pemanggilan online.
Jarak tempuh menuju Hotel Singgasana menghabiskan waktu kurang lebih 45 menit kalau tidak macet, tapi hal yang mustahil kalau Makassar hari kerja dipagi hari untuk tidak macet apalagi hari ini jarak tempuhnya harus saya tambah karena mengantar Mantan Pacarku yang cantik sedang duduk disampingku, saya harus memutar haluan ke daerah Daya lokasi Kampus tempat Isteriku mengajar.
Disekitar jalan Perintis Kemerdekaan kami mampir dulu di Warung Bu Ayu penjual Nasi Uduk kaki Lima kesukaan Bunda dari putriku ini, karena diwarung tersebut ada pilihan menu Nasi Kuning maka saya memilih Nasi Kuning. karena melihat jam sudah menunjukkan pukul 8 lewat, maka setelah sarapan Isteriku memutuskan untuk melanjutkan perjalanan ke Kampusnya dengan menggunakan jasa Ojek Online.
Bianco (nama yang saya berikan ke si Putih 4 roda) kemudian saya putar arah menuju Hotel Singgasana, Â saya tiba di Ruang Gedung Hotel Singgasana tempat dilaksanakannya acara tersebut pada pukul 8.50, selain sebagai Advokat saya juga menjadi Agen #Obat Manjur (Orang Hebat Main Jujur) yang wajib memegang terguh nilai-nilai Integritas. Berusaha datang tepat waktu.
Landasan Hukum dibuatnya E-Court adalah Perma RI nomor 3 tahun 2018 untuk mewujudkan Peradilan modern dengan berbasis Teknologi Informasi Terpadu dengan tujuan modernisasi sistem Peradilan dan management perkara serta adanya pembaharuan keterbukaan informasi, hal ini tentu sejalan dengan asas Hukum Acara yaitu sederhana, cepat, biaya ringan.
Dalam penggunaan aplikasi E-Court ini, advokat tidak perlu lagi datang ke Pengadilan untuk mendaftar, cukup melalui e-Filling sehingga mempersempit ruang bertemunya antara seorang advokat dengan pegawai pengadilan tentunya hal tersebut memperkecil kemungkinan transaksi suap-menyuap praktik-prakti koruptif dalam dunia peradilan.
Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.
Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia
Pendaftaran Perkara melalui e-Court secara singkat tahapannya adalah Daftar (Mendapatkan Nomor Pendaftaran Online), Melengkapi Data Pihak, Upload Berkas Gugatan, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara (e-Skum), Melakukan Pembayaran, Menunggu Verifikasi dan Mendapatkan Nomor Perkara dari Pengadilan Tempat Mendaftarkan Perkara
Advokat yang sudah terdaftar sebagai Pengguna Terdaftar dapat beracara di seluruh Pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru. Pengadilan yang melaksanakan e-Court dilakukan secara bertahap sehingga Pengadilan yang tidak ada dalam daftar, akan menyusul setelah adanya kesiapan.
Langkah inovatif didunia Peradilan ini tentunya sangat memudahkan bagi Praktisi Hukum dalam beracara di Peradilan, sebab E-Court ini dapat digunakan untuk semua peradilan baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer.
Teori mengatakan bahwa Manusia tidak dapat lepas dari perkembangan teknologi, yang dalam istilah Roger Filder disebut koeksistensi dan koevolusi. Hal ini diperjelas oleh Hikmahanto Juwana dengan pendapat bahwa kehidupan manusia tidak dapat dilepaskan dari kemajuan teknologi. Ketergantungan itu menempatkan teknologi menjadi kebutuhan primer dan bukan lagi sekunder, sehingga teknologi itu adalah keniscayaan yang tidaklah mungkin dapat ditolak kehadirannya. Kemajuan teknologi dapat menjadi hal yang positif tergantung pada manusia itu menggunakannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H