Mohon tunggu...
Fajri Karel
Fajri Karel Mohon Tunggu... Advokat -

Advokat berintegritas

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Nasi Kuning Menuju Modernisasi Sistem Peradilan

13 September 2018   20:46 Diperbarui: 13 September 2018   20:50 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia

Pendaftaran Perkara melalui e-Court secara singkat tahapannya adalah Daftar (Mendapatkan Nomor Pendaftaran Online), Melengkapi Data Pihak, Upload Berkas Gugatan, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara (e-Skum), Melakukan Pembayaran, Menunggu Verifikasi dan Mendapatkan Nomor Perkara dari Pengadilan Tempat Mendaftarkan Perkara

Advokat yang sudah terdaftar sebagai Pengguna Terdaftar dapat beracara di seluruh Pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru. Pengadilan yang melaksanakan e-Court dilakukan secara bertahap sehingga Pengadilan yang tidak ada dalam daftar, akan menyusul setelah adanya kesiapan.

Langkah inovatif didunia Peradilan ini tentunya sangat memudahkan bagi Praktisi Hukum dalam beracara di Peradilan, sebab E-Court ini dapat digunakan untuk semua peradilan baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer.

Teori mengatakan bahwa Manusia tidak dapat lepas dari perkembangan teknologi, yang dalam istilah Roger Filder disebut koeksistensi dan koevolusi. Hal ini diperjelas oleh Hikmahanto Juwana dengan pendapat bahwa kehidupan manusia tidak dapat dilepaskan dari kemajuan teknologi. Ketergantungan itu menempatkan teknologi menjadi kebutuhan primer dan bukan lagi sekunder, sehingga teknologi itu adalah keniscayaan yang tidaklah mungkin dapat ditolak kehadirannya. Kemajuan teknologi dapat menjadi hal yang positif tergantung pada manusia itu menggunakannya.

Hakim Pengadilan Tinggi Sirande Palayukan
Hakim Pengadilan Tinggi Sirande Palayukan
Kurang lebih 100 orang peserta yang datang pada kegiatan sosialisasi ini, baik dari kalangan Advokat muda maupun advokat Senior. Tentunya juga tidak sedikit yang masih gaptek untuk menggunakan alat-alat elektronik untuk menunjang penggunaan aplikasi e-court ini, problem itu menunjukkan bahwa di zaman modern ini Ilmu praktisi dan pengalaman akan berjalan lambat bahkan stagnan tanpa didukung pengetahuan modern. Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Bapak Sirande Palayukan, S. H menutup Kegiatan ini pada pukul 16.00 dengan materi Hukum Acara Elektronik dalam penggunaan E-Court Mahkamah Agung RI. (13 September 2018)

Hasman Usman Ketua DPP AAI Makassar
Hasman Usman Ketua DPP AAI Makassar
 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun