Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia
Pendaftaran Perkara melalui e-Court secara singkat tahapannya adalah Daftar (Mendapatkan Nomor Pendaftaran Online), Melengkapi Data Pihak, Upload Berkas Gugatan, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara (e-Skum), Melakukan Pembayaran, Menunggu Verifikasi dan Mendapatkan Nomor Perkara dari Pengadilan Tempat Mendaftarkan Perkara
Advokat yang sudah terdaftar sebagai Pengguna Terdaftar dapat beracara di seluruh Pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat mau mendaftar perkara baru. Pengadilan yang melaksanakan e-Court dilakukan secara bertahap sehingga Pengadilan yang tidak ada dalam daftar, akan menyusul setelah adanya kesiapan.
Langkah inovatif didunia Peradilan ini tentunya sangat memudahkan bagi Praktisi Hukum dalam beracara di Peradilan, sebab E-Court ini dapat digunakan untuk semua peradilan baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer.
Teori mengatakan bahwa Manusia tidak dapat lepas dari perkembangan teknologi, yang dalam istilah Roger Filder disebut koeksistensi dan koevolusi. Hal ini diperjelas oleh Hikmahanto Juwana dengan pendapat bahwa kehidupan manusia tidak dapat dilepaskan dari kemajuan teknologi. Ketergantungan itu menempatkan teknologi menjadi kebutuhan primer dan bukan lagi sekunder, sehingga teknologi itu adalah keniscayaan yang tidaklah mungkin dapat ditolak kehadirannya. Kemajuan teknologi dapat menjadi hal yang positif tergantung pada manusia itu menggunakannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H