Momentum pergerakan ekonomi syariah (ekonomi Islam) di Indonesia secara kelembagaan di republik Indonesia dimulai dengan berdirinya Bank Muamalat atas inisiasi Majelis Ulama Indonesia. Kemudian disempurnakan lewat Undang Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah periode Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Perbankan syariah adalah bagian dari ekonomi syariah. Kemudian lahir UU No. 1 Tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro yang di dalamnya termasuk keuangan mikro syariah, baik Baitul Maal Wat Tamwil, maupun Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
Ilmu ekonomi syariah adalah bagian tidak terpisahkan dalam bidang mu'amalat yang mencakup bisnis, perdagangan, Â investasi, zakat, infak, sedekah, wakaf, pajak, hibah dan hadiah. Sedangkan disiplin ilmu fiqih terdapat bab mu'amalah yang mengatur perjanjian sesuai dengan kaidah syariah.
Momentum deklarasi Gerakan Ekonomi Syariah (Gres!) yang di resmikan oleh SBY selaku Presiden Republik Indonesia. Juga diiukuti dengan perkembangan sistem investasi syariah dengan produk sukuk atau obligasi syariah. Sedangkan dalam struktur pembiayaan proyek pembangunan lewat APBN ada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) bagian dari jawaban mengurangi Surat Utang Negara yang menggunakan skema riba dan turunannya.
Geliat ekonomi syariah muncul dengan perkembangan Fakultas Ekonomi & Bisnis Syariah/Islam di Universitas Islam Negeri dan STIE, sebagai institusi yang mempersiapkan Sumber daya insani yang menjadi pelaku dari ekonomi syariah di Indonesia.Â
Perkembangan industri keuangan dan perbankan syariah melahirkan banyak produk, diantaranya asuransi berbasis syariah, obligasi berbasis syariah, pembiayaan industri berbasis syariah dan beberapa aplikasi sistem ekonomi syariah di Indonesia. Baik pada tataran makro ekonomi maupun mikro ekonomi
Beberapa perkembangan sedikit mengembirakan-tidak seperti pemerintahan era SBY- yang terus bergerak adalah tumbuhnya perbankan syariah yang diadopsi berdasarkan UU Perbankan Syariah.Â
Baik yang menjadi perbankan syariah sebagai Unit Usaha Syariah atau Badan Usaha Syariah. Seperti Bank Mandiri Syariah, BNI Syariah, BRI Syariah, BTPN Syariah, Bank Mega Syariah. Sedangkan ditingkat pemerentah daerah maka terjadi perubahan dari sistem konvensional ke sistem syariah. Bank Aceh yang secara regulasi, sistem usaha sepenuhnya bersistem keuangan syariah.
Kemudian diikuti oleh oleh Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah. Kemudian disusul dan masih proses adalah Bank Nagari di Sumatera Barat. Inilah sekelumit perkembangan ekonomi syariah sub sektor keuangan dan perbankan syariah.
Kemudian beberapa hari yang lalu membaca pemberitaan dengan muncul frasa ekonomi mi'raj. Sebagai pelaku ekonomi syariah terapan. Maka muncul pertanyaan. Apakah ini disiplin ekonomi baru? model dan sistem ekonomi baru? bagaimana pula dengan regulasi dan peraturan yang akan dituangkan berbentuk undang-undang?
Apakah nanti ada keuangan mi'raj? asuransi mi'raj? obligasi mi'raj? dan fakultas ekonomi bisnis mi'raj? dan masih banyak deretan pertanyaan lainnya selaku sebagai penggiat ekonomi syariah terapan.
Tawaran ekonomi miraj yang dicetuskan oleh KH Ma'ruf Amin sebagai cawapres Ir. Jokowi pada pilpres 2019 bukan sekadar ucapan tanpa konsep utuh, baik dari dalil pengambilan hukum, formulasi keilmuan, praktik dalam denyut ekonomi indonesia yang telah terbiasa dengan model ekonomi syariah.
Jargon memperbaiki kehidupan ekonomi ummat, semestinya tidak mengacaukan terminologi dan aplikasi yang telah mapan, seperti ekonomi syariah atau ekonomi Islam dan turunan dalam kehidupan di Indonesia.Â
Atau ekonomi miraj ini mengambil falsafah dari hadist Rasulullah Saw Shalat sebagai mi'rajnya orang berIman. Sebab mi'raj adalah menjemput perintah shalat lima waktu berjamaah bagi ummat Islam.
Barangkali nanti saya coba bertanya kepada KH Ma'ruf Amin apa dan bagaimana ekonomi mi'raj dan juga ekonomi isra yang diberitakan oleh beberapa media. Kemudian bertanya kepada beberapa kolega dan dosen ekonomi syariah dan praktisi di berbagai bidang usaha berbasis ekonomi syariah.
Sebab ekonomi syariah yang telah menjadi bagian kebijakan pemerintah dan pelaku usaha dalam bidang industri dan keuangan model ini belum mampu menjadi 50% dari pergerakan keuangan dan bisnis yang beredar di kalangan ummat Islam Indonesia.
Entahlah, semoga ini tidak menjadi kekacauan baru dalam disiplin ilmu ekonomi syariah dan terapan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H