Mohon tunggu...
Sanggar TribuanaTD
Sanggar TribuanaTD Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif

Mahasiswa Aktif Universitas Tanjungpura Pontianak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Jual Beli dalam Islam

23 November 2023   22:53 Diperbarui: 23 November 2023   22:57 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Tujuan Bersama: Mudharabah bertujuan untuk mencapai keuntungan bersama dan mendorong kerjasama antara pemilik modal dan pengelola usaha.

Mudharabah digunakan dalam berbagai jenis transaksi, terutama di sektor keuangan Islam, seperti perbankan syariah dan produk investasi berbasis syariah. Dalam konteks ini, mudharabah memberikan alternatif bagi pihak yang ingin berinvestasi atau meminjam modal sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Pandangan-pandangan ini memberikan landasan untuk pemahaman yang komprehensif tentang hukum jual beli dalam Islam, dengan menempatkan nilai-nilai etika, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat di tengah-tengah setiap transaksi ekonomi.Dengan menggali prinsip-prinsip hukum jual beli dalam Islam, kita dapat memahami bahwa transaksi ekonomi bukan hanya masalah bisnis semata, tetapi juga merupakan sarana untuk menciptakan keadilan, kejujuran, dan kesejahteraan bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang hukum jual beli dalam Islam tidak hanya diperlukan bagi umat Muslim, tetapi juga dapat memberikan pandangan berharga bagi seluruh masyarakat dalam menciptakan dunia ekonomi yang adil dan beretika.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun