Mohon tunggu...
Sanggar TribuanaTD
Sanggar TribuanaTD Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif

Mahasiswa Aktif Universitas Tanjungpura Pontianak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Jual Beli dalam Islam

23 November 2023   22:53 Diperbarui: 23 November 2023   22:57 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Syarat-syarat Sahnya Jual Beli: Menekankan pentingnya memenuhi syarat-syarat sahnya transaksi, termasuk kejelasan dalam barang atau jasa yang diperdagangkan, kesepakatan antara kedua belah pihak, dan transaksi yang dilakukan secara langsung dan tanpa unsur penipuan.

3. Etika dan Tanggung Jawab Sosial: Mereka menyoroti etika dan tanggung jawab sosial dalam jual beli, menekankan pentingnya saling menghormati, menghindari penipuan, dan memastikan bahwa transaksi memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.

4. Penyelesaian Sengketa dengan Keadilan: Mereka menyarankan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan berkeadilan, seperti musyawarah dan mediasi, sebagai cara untuk menyelesaikan perbedaan pendapat tanpa harus melibatkan peradilan formal.

Dan artikel ini juga akan membahas terkait Mudharobah

Mudharabah adalah salah satu bentuk kontrak atau perjanjian dalam ekonomi Islam di mana dua pihak atau lebih bersepakat untuk melakukan usaha bersama dengan pembagian keuntungan. Dalam konsep mudharabah, ada dua peran utama:

1. Shahibul Maal (Pemilik Modal): Pihak yang menyediakan modal untuk investasi. Meskipun dia memiliki modal, dia tidak terlibat dalam pengelolaan usaha sehari-hari.

2. Mudharib (Pengelola atau Pihak yang Bekerja): Pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan usaha sehari-hari. Meskipun tidak menyediakan modal, Mudharib memiliki keterampilan atau keahlian yang diperlukan untuk menjalankan bisnis.

Kedua pihak sepakat untuk berbagi keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut, tetapi juga memahami bahwa mereka juga harus berbagi risiko kerugian. Dalam konteks mudharabah, pembagian keuntungan dan kerugian diatur sesuai dengan kesepakatan awal antara kedua pihak.

Beberapa karakteristik utama dari mudharabah meliputi:

1. Keuntungan dan Risiko Bersama: Kedua pihak berbagi keuntungan dan risiko berdasarkan proporsi yang telah disepakati sebelumnya. Jika usaha berhasil, keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan. Namun, jika usaha mengalami kerugian, kerugian dibagi sesuai dengan proporsi yang disepakati.

2. Keterlibatan Pasif Pemilik Modal: Pemilik modal tidak terlibat dalam pengelolaan sehari-hari usaha. Tanggung jawab pengelolaan sepenuhnya dipegang oleh Mudharib.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun