Mohon tunggu...
Alamsyah
Alamsyah Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis & Content Writer

Lisan Terbang, Tulisan Menetap

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Sengketa Tanah di Indonesia, Kompol Sandy Budiman Ungkap Penyebab, Dampak dan Upaya Penyelesaian

6 Januari 2025   13:16 Diperbarui: 6 Januari 2025   13:16 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kompol Sandy Budiman, S.H., S.I.K., M.Si.,/Foto: Dokpri

Jakarta - Sengketa tanah merupakan salah satu masalah yang sering terjadi di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari tumpang tindih sertifikat, konflik adat, hingga perebutan lahan untuk kepentingan investasi.

Kompol Sandy Budiman, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa sengketa tanah dapat menimbulkan dampak luas, baik secara sosial maupun ekonomi.

"Kasus seperti sengketa tanah di Pulau Rempang, Wadas, hingga Mesuji menunjukkan betapa kompleksnya persoalan ini. Konflik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat memicu keresahan sosial yang berkepanjangan," ujar Kompol Sandy Budiman dalam keterangannya.

Selain Pulau Rempang, Wadas dan Mesuji, sengketa tanah pernah juga terjadi di Sumber Wetan Malang, Lapindo Sidoarjo, Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), serta Kampung Akuarium Jakarta Utara.

Penyebab Sengketa Tanah

Kompol Sandy mengidentifikasi sejumlah faktor utama penyebab sengketa tanah.

"Kurangnya kejelasan status tanah, perubahan tata ruang, dan lemahnya perlindungan hak adat sering menjadi akar masalah," ungkapnya.

Ia juga menyoroti tantangan dalam pengelolaan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sering kali menjadi sorotan, seperti tumpang tindih sertifikat dan kesulitan dalam perpanjangan hak.

Definisi dan Uraian SHM, HGB, dan Hak Prioritas

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen yang memberikan kepemilikan penuh dan bersifat permanen atas tanah kepada individu atau badan hukum yang sah. SHM merupakan status kepemilikan tertinggi di Indonesia yang diakui oleh negara, dan tidak memiliki batas waktu.

Keunggulan SHM:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun