Mohon tunggu...
Alamsyah
Alamsyah Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis & Content Writer

Lisan Terbang, Tulisan Menetap

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Digitalisasi dan Kecerdasan Buatan (AI) Tantang Hukum Hak Cipta di Indonesia

27 Desember 2024   23:00 Diperbarui: 27 Desember 2024   23:12 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tokenisasi Musik

Lagu dapat ditokenisasi sebagai NFT (Non-Fungible Token), memberikan bukti kepemilikan unik kepada pendukung artis.

Risiko Crypto Music

Kompleksitas Teknologi

"Tidak semua artis atau pendengar memahami teknologi blockchain, sehingga edukasi sangat penting," kata Kompol Sandy.

Masalah Legalitas

Hukum hak cipta tradisional belum secara eksplisit mengatur teknologi ini.

Plagiarisme dan Penipuan

"Blockchain tidak mencegah seseorang mengunggah karya milik orang lain sebagai NFT," tegasnya.

Ketergantungan pada Kripto
Fluktuasi nilai cryptocurrency dapat memengaruhi pendapatan artis.

Terakhir, Kompol Sandy Budiman menekankan bahwa crypto music memiliki potensi besar untuk menguntungkan artis, terutama yang independen, dengan menciptakan ekosistem yang lebih transparan dan adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun