Mohon tunggu...
Alamsyah
Alamsyah Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis & Content Writer

Lisan Terbang, Tulisan Menetap

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Digitalisasi dan Kecerdasan Buatan (AI) Tantang Hukum Hak Cipta di Indonesia

27 Desember 2024   23:00 Diperbarui: 27 Desember 2024   23:12 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kompol Sandy Budiman/Foto: Dokpri

Menurut Kompol Sandy, AI mampu membantu menciptakan karya baru, seperti musik, desain, atau konten visual.

"Regulasi tentu saja diperlukan untuk memastikan bahwa inovasi ini tetap adil dan menghormati hak pencipta asli," tambahnya.

Regulasi untuk Menjawab Tantangan

Kompol Sandy Budiman menyarankan beberapa langkah konkret:

Memperjelas Definisi Pencipta

"Kita perlu mengatur posisi hukum karya yang dihasilkan oleh AI, termasuk siapa yang berhak atas hak cipta," kata Kompol Sandy.

Penggunaan Wajar (Fair Use)

"Penting untuk menyusun pedoman tentang penggunaan data atau karya berhak cipta untuk melatih AI, agar tidak merugikan pencipta asli," lanjutnya.

Kerjasama Internasional

Kompol Sandy juga menekankan pentingnya mengikuti tren global, seperti diskusi di WIPO (World Intellectual Property Organization), agar hukum hak cipta Indonesia tetap relevan.

Peningkatan Infrastruktur Digital

"Teknologi seperti blockchain bisa membantu mendukung penegakan hukum hak cipta dengan cara yang lebih efisien," ujarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun