Mohon tunggu...
Alamsyah
Alamsyah Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis & Content Writer

Lisan Terbang, Tulisan Menetap

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Digitalisasi dan Kecerdasan Buatan (AI) Tantang Hukum Hak Cipta di Indonesia

27 Desember 2024   23:00 Diperbarui: 27 Desember 2024   23:12 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kompol Sandy Budiman/Foto: Dokpri

Apakah hasil yang dihasilkan AI berdasarkan karya tersebut merupakan turunan yang melanggar hak cipta?

Penegakan Hukum di Era Digital

Kompol Sandy menekankan bahwa digitalisasi mempermudah distribusi karya secara ilegal, seperti plagiarisme atau pelanggaran hak cipta melalui AI.

"Hukum hak cipta di Indonesia wajib beradaptasi dengan mekanisme penegakan yang berbasis teknologi," tegasnya.

Peluang dari Digitalisasi AI

Kompol Sandy juga melihat sisi positif dari teknologi ini.

"AI sebetulnya bisa menjadi alat yang sangat berguna dalam mengelola hak cipta," ujarnya.

Pengelolaan Hak Cipta

AI dapat digunakan untuk mengidentifikasi pelanggaran hak cipta secara otomatis melalui algoritma deteksi.

Teknologi ini juga dapat melacak distribusi karya berhak cipta di platform digital.

Inovasi dalam Industri Kreatif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun