Jakarta - Digitalisasi dan penerapan kecerdasan buatan (AI) menjadi isu yang semakin relevan dalam hukum hak cipta di Indonesia.
Menurut Komisaris Polisi (Kompol) Sandy Budiman, S.H., S.I.K., M.Si., kecanggihan teknologi AI menghadirkan tantangan baru sekaligus peluang besar yang harus diakomodasi dalam regulasi hukum.
"Digitalisasi dan AI membawa perubahan signifikan dalam cara karya diciptakan dan didistribusikan. Namun, ini juga memunculkan persoalan seperti kepemilikan hak cipta atas karya yang dihasilkan oleh AI serta potensi pelanggaran hak cipta dalam pelatihan AI," ujar Kompol Sandy Budiman di Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Tantangan dalam Hukum Hak Cipta Indonesia
Karya Cipta oleh AI
Menurut UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta hanya diberikan kepada manusia sebagai pencipta.
Namun, Kompol Sandy Budiman menyoroti bahwa karya yang dihasilkan oleh AI menimbulkan sejumlah pertanyaan:
Siapa yang memiliki hak cipta? Apakah pemrogram AI, pengguna AI, atau AI itu sendiri?
Hukum belum mengatur secara eksplisit tentang karya yang dihasilkan oleh AI.
Reproduksi dan Pemanfaatan Karya yang Ada
AI sering dilatih menggunakan data atau karya yang dilindungi hak cipta, seperti teks, gambar, atau musik. Kompol Sandy menjelaskan bahwa ada kekhawatiran tentang:
Apakah penggunaan karya berhak cipta dalam pelatihan AI dianggap sebagai pelanggaran?