Mohon tunggu...
Alamsyah
Alamsyah Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis & Content Writer

Lisan Terbang, Tulisan Menetap

Selanjutnya

Tutup

Music

Kompol Ithonkrock-007 Luncurkan Lagu 'Hanya Aku' & Menyuarakan Hak Cipta Juga Pendistribusian Royalti Lagu yang Bermasalah di Indonesia

7 November 2024   11:07 Diperbarui: 7 November 2024   19:36 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Musisi dan juga polisi, Kompol Sandy Budiman/foto: dokpri 

Jakarta - Musisi sekaligus polisi, Komisaris Polisi (Kompol) Sandy Budiman baru saja merilis lagu berjudul "Hanya Aku." Lagu ini terinspirasi dari konsep komunikasi antara Tuhan dan umat-Nya, membawa pesan yang menggambarkan Tuhan sebagai sosok yang memerlukan perhatian penuh dari manusia.

"Bukan berarti saya merasa jadi Tuhan, tapi lagu ini menggambarkan Tuhan yang meminta perhatian penuh dari umat-Nya," ujar Sandy Budiman lewat sambungan telepon.

Lagu tersebut awalnya diunggah di YouTube pada 17 Agustus 2019, namun sang musisi merasa hasilnya belum maksimal dan menghapusnya dari Youtube meski mendapat jumlah penonton yang lumayan.

Sejak itu, ia terus mengembangkan lagu ini agar bisa lebih baik dan sesuai dengan harapannya.

"Menurut saya, lagu ini bagus, banyak orang juga yang berpendapat begitu," tambahnya.

Lagu "Hanya Aku" dianggap fleksibel dalam interpretasi, baik sebagai karya religi maupun sekadar karya musik dengan makna mendalam.

"Ini doa umat kepada Tuhan, dan Tuhan yang merespons," ujarnya.

Selain membahas karyanya, ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap perlindungan hak cipta di Indonesia. Ia berharap pemerintah dapat lebih memperhatikan hak cipta agar karya musisi lebih dihargai.

"Hak cipta sudah diatur di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, yang juga mengadopsi aturan internasional. Hak cipta ini eksklusif, hanya pencipta atau pemegang hak yang dapat menggunakannya," katanya.

Sebagai contoh, ia menyinggung kasus Ahmad Dhani yang membatasi penggunaan lagu Dewa 19 oleh Once tanpa izin eksklusif, yang merupakan salah satu bentuk perlindungan hak cipta.

Menurutnya, masyarakat perlu lebih sadar akan pentingnya menghargai hak cipta untuk menekan produk bajakan yang masih marak di Indonesia.

Tantangan lainnya adalah distribusi royalti yang dinilai masih belum optimal. Banyak musisi yang menerima kompensasi minim, dan menurutnya, sosialisasi serta edukasi tentang hak cipta harus terus ditingkatkan.

Sebagai pengetahuan, Indonesia telah memiliki lembaga baru yaitu LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), Lembaga ini tidak didukung APBN dan ini adalah lembaga nirlaba yang ditunjuk untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti cuma memang masih jauh dari harapan.

"Saya harap edukasi mengenai hak cipta semakin diperkuat. Hal ini pernah saya lakukan saat menjadi Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading," tambahnya.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah mendukung pengembangan platform musik lokal yang mampu bersaing dengan platform internasional seperti YouTube dan Spotify dll.

Menurutnya, algoritma platform-platform tersebut sudah tidak mendukung musik lokal, sehingga musik Indonesia sulit bersaing di pasar digital.

"Indonesia bisa belajar dari Korea dan Jepang yang serius melindungi industri musik mereka," ujarnya.

"Harapannya, ke depannya ada solusi lokal yang lebih memadai untuk mendukung kreativitas dan distribusi musik di Indonesia, terutama untuk musisi independen yang berkarya tanpa dukungan label besar. Teknologi kita harusnya beradaptasi dengan dunia internasional dan mampu menghasilkan suatu terobosan maksimal dalam rangka mengangkat citra karya musik dan memiliki sifat ekonomis dan diakui dunia. Tunjukkan pada dunia bahwa kita bisa dibanggakan," tutupnya.**

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun