Mohon tunggu...
Alamsyah
Alamsyah Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis & Content Writer

Lisan Terbang, Tulisan Menetap

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terduga Penjambret Berharap Majelis Hakim PN Jakut Beri Putusan Seadil-adilnya

5 Juni 2024   15:15 Diperbarui: 5 Juni 2024   15:17 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang kasus dugaan penjambretan di PN Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)

Sedangkan disinggung soal rekaman CCTV yang tidak dijadikan sebagai barang bukti, saksi mengatakan pada saat itu terjadi error ketika CCTV ingin disalin atau di copy. Namun saksi mengaku sempat mengambil foto dan foto dari CCTV itu dia perlihatkan dalam persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya pada pemeriksaan terdakwa, terdakwa Adit mengaku bahwa pada saat penyidikan ditunjukan rekaman CCTV yang mirip dengan dirinya.

Sementara pengakuannya saat kejadian tanggal 10 Desember 2023, saat itu dirinya masih di dalam penjara dan baru bebas tanggal 13 Desember 2023.  

Sementara terdakwa Supriyanto mengaku memang menjual HP milik sendiri, bukan HP hasil penjambretan.

"Kami akan melakukan segala upaya hukum termasuk membuat laporan pelanggaran kode etik atas adanya dugaan kekerasan dalam dalam proses penyidikan. Kami juga berharap agar Majelis Hakim memberi putusan yang berkeadilan untuk klien kami," kata Anju Harahap didampingi timnya.*

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun