Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar persidangan perkara dugaan penjambretan dengan terdakwa Supriyanto dan Adit Darmawan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rudi Kindarto, Selasa (4/6/2024).
Sidang kali ini mengagendakan penyampaian keterangan saksi dari penyidik Polres Metro Jakarta Utara yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua terdakwa yang hadir pada persidangan didampingi oleh tim kuasa hukumnya antara lain, Anju Vrickles Harahap, Agus Sayitno, Beta, Junianton dan Alvin dari Posbakum Asosiasi Advokat Indonesia DPC Jakarta Timur.
Adapun keterangan saksi di persidangan menyatakan, Â bahwa dalam melakukan penyidikan sudah sesuai aturan yang berlaku.
Dimana dalan hal ini saksi penyidik dari Polres Metro Jakarta Utara mengaku tidak pernah melakukan penekanan maupun pemukulan.
Saksi juga mengaku tidak tahu kenapa wajah terdakwa didalam foto BAP lebam dan bengkak.
Saksi menjelaskan juga bahwa saat melakukan pemeriksaan pelaku, ada orang lain di dalam ruangan yaitu anggota bernama Agung yang sedang melakukan penyidikan perkara.
Saksi juga menjelaskan sebelum BAP ditandadatangani sudah dibaca terlebih dahulu oleh para pelaku.
"Apakah sebelum membubuhkan tanda tangan, benar terdakwa disuruh membaca dulu? Salah satu dari terdakwa buta huruf?" tanya Majelis Hakim.
Saksi lantas menjawab,
"Sudah membaca yang mulia,"
Ketika diperjelas mengenai buta huruf salah satu terdakwa dijawab oleh saksi, lupa.
Lebih lanjut majelis menanyakan,
"Apakah salah satu terdakwa ada yang keberatan dengan isi BAP karena pada saat kejadian terdakwa masih didalam penjara?"
Saksi menjawab,
"Tidak ada yang keberatan dengan  BAP pelaku  Adit tidak  bilang kalau ada di penjara," jelas saksi . Â
"Apakah pada saat penandatanganan para terdakwa?" tanya majelis lagi.
Saksi lalu menjawab tidak bertemu.
Terkait wajah terdakwa Supriyanto lebam, saksi yang ditanya tim kuasa hukum menjawab jika dirinya tidak tahu.
Menurut saksi, saat dirinya  menerima dari saksi yang menangkap terdakwa, wajah Supriyanto sudah bengkak.
Sementara terkait sepeda motor yang dipakai korban, saksi mengatakan bahwa sepeda motor tersebut berwarna abu-abu. Sedangkan menurut kuasa hukum terdakwa, sepeda motor itu berwarna merah sebagaimana yang terlihat dari CCTV.
"Dalam CCTV, motor korban warna merah yang mulia", ucap salah satu kuasa hukum.
Sedangkan disinggung soal rekaman CCTV yang tidak dijadikan sebagai barang bukti, saksi mengatakan pada saat itu terjadi error ketika CCTV ingin disalin atau di copy. Namun saksi mengaku sempat mengambil foto dan foto dari CCTV itu dia perlihatkan dalam persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya pada pemeriksaan terdakwa, terdakwa Adit mengaku bahwa pada saat penyidikan ditunjukan rekaman CCTV yang mirip dengan dirinya.
Sementara pengakuannya saat kejadian tanggal 10 Desember 2023, saat itu dirinya masih di dalam penjara dan baru bebas tanggal 13 Desember 2023. Â
Sementara terdakwa Supriyanto mengaku memang menjual HP milik sendiri, bukan HP hasil penjambretan.
"Kami akan melakukan segala upaya hukum termasuk membuat laporan pelanggaran kode etik atas adanya dugaan kekerasan dalam dalam proses penyidikan. Kami juga berharap agar Majelis Hakim memberi putusan yang berkeadilan untuk klien kami," kata Anju Harahap didampingi timnya.*
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H