Mohon tunggu...
Surya Ferdian
Surya Ferdian Mohon Tunggu... Administrasi - Shalat dan Shalawat Demi Berkat

Menikmati Belajar Dimanapun Kapanpun

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Panik Tilang Elektronik? Gak Usah Takut

13 Maret 2021   22:56 Diperbarui: 14 Maret 2021   00:48 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena kantor akan tutup, saya putuskan untuk pulang kerumah. Denda Tilang yang mestinya saya bisa bayar saat itu juga, terpaksa harus ditunda. "Senin, buka kantor ke bank BRI deh," gumamku dalam hati.

Karena masih penasaran, akhirnya berselancar lagi di google dan bertemu informasi yang belum terbaca semalam. Disana dikatakan bahwa untuk membayar tilang putusan pengadilan, harus membuka halaman informasi tilang milik kejaksaan di halaman ini https://tilang.kejaksaan.go.id/. 

Saya ikuti informasi tersebut dan memasukan nomor register tilang yang dimintakan. Nomor register tilang ini ada di surat tilang tepat dibawah nomor tilang/Briva.

"Ada kerancuan antara nomor register dan nomor tilang, ternyata," kataku. Dari sana saya jadi paham bahwa ada nomor tilang yang akan menjadi kode bayar BRIVA (layanan BRI), dan ada nomor blanko/register yang penting untuk proses lanjutan pembayaran diluar BRI. 

Saya baru tersadar, bahwa angka yang saya masukan di 3 ATM percobaan pembayaran ternyata salah.

Langkah selanjutnya, saya mengikuti perintah yang ada di halaman tilang kejaksaan. Setelah memasukan nomor register tilang, disana saya baru mendapat nomor kode pembayaran berisi 15 kombinasi angka. 

"Kombinasi angka ini yang kemarin diminta di ATM ternyata." Saya ikuti halaman ini sampai selesai, ternyata halaman e-tilang kejaksaan langsung menyediakan fasilitas pembayaran. "Dhuarrrr...." Senang sekali saya mendapat informasi ini.

Ada 3 tab yang muncul untuk pembayaran "Tokopedia", "Buka Lapak" dan "Panduan Pembayaran" melalui bank lain. Kebetulan saya menggunakan aplikasi "Tokopedia" sehingga tinggal saya ikuti saja kemauannya. Pembayaran saya lakukan dengan masuk tab top up & tagihan dan memilih "Penerimaan Negara" pada bagian "Layanan Pemerintah".

Setelah masuk di bagian "penerimaan negara" saya diminta untk memilih "Bayar PNBP" walaupun ada layanan penerimaan negara lainnya. Setelahnya, saya masukan 15 digit kode pembayaran yang sudah saya salin dari dari tilang.kejaksaan.go.id. Sudah selesai isiannya dimasukkan dan nominal jumlah pembayarannya, tinggal saya membayarnya lewat rekening internet banking yang saya miliki. Semua selesai dengan mudah.

Ternyata membayar e-tilang tidaklah terlampau sulit. Bahkan disaat pandemic seperti saat ini, kejaksaan (Jakarta Pusat) menyediakan layanan antar barang bukti (COD) apabila SIM atau STNK kita ditahan. Sayang sekali layanan yang begitu bagus dari kejaksaan ini tidak terkomunikasi dengan baik ke publik. Padahal metode ini cukum memudahkan dan relative lebih aman dari pungli.

Tilang sudah saya bayar, saya coba periksa kembali apakah sudah masuk? Ternyata pembayaran yang saya lakukan realtime diterima sehingga perkara saya pun selesai segera. Saya tidak perlu membayar COD untuk pengantaran barang bukti, dan STNK saya pun aktif kembali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun