Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan telah mendorong pertumbuhan sektor keuangan digital. Buktinya, selama hampir tiga tahun terakhir, masyarakat lebih memilih bertransaksi secara digital.Â
Pertumbuhan keuangan digital ini tak terlepas dari adopsi teknologi finansial atau financial technology (fintech) selama masa pandemi. Penetrasi pemanfaatan fintech ini bahkan meningkat dengan cepat di dunia, tak terkecuali Indonesia.Â
Bahkan data menunjukkan, sebagaimana disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang dilansir situs kominfo.go.id, nilai transaksi fintech di Indonesia tetap tinggi meskipun pendanaan terhadap startup di kawasan Asia mengalami penurunan.Â
Nilai transaksi sektor fintech Indonesia bahkan meraih Compound Annual Growth Rate (CAGR) hingga 39 persen. Ini angka tertinggi kedua di antara negara - negara G-20 selama masa pandemi Covid-19 hingga tahun 2022 ini.Â
Itu artinya, Indonesia mampu menghadapi pandemi Covid-19 secara progresif sekaligus memanfaatkannya sebagai momentum melakukan akselerasi digitalisasi sektor jasa keuangan.Â
Menkominfo Johnny G Plate pun optimistis, sektor fintech akan tetap memiliki masa depan yang cerah. Sebab nilai gross transaction value segmen digital payments Indonesia pada tahun 2022 ini berada di kisaran 266 Dolar AS. Dan pada tahun 2025, diproyeksi mencapai 421 Dolar AS.Â
Sayangnya, "musim semi" fintech ini justru mendapat tantangan serius. Salah satunya adalah kehadiran fintech ilegal yang menjamur.Â
Mereka hadir memanfaatkan kondisi di mana banyak masyarakat mengalami kesulitan keuangan di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir.Â
Soal ini sesungguhnya sudah diendus pemerintah. Bahkan pemerintah melalui Kementerian Kominfo terus mengawasi serta mengambil tindakan tegas terhadap pinjaman online ilegal di ruang digital.Â
Kementerian Kominfo juga memiliki sistem surveilans untuk mengawasi ruang digital bersama Satgas Waspada Investasi (SWI). Pengawasan ini penting, sehingga ruang digital dapat digunakan sebagaimana mestinya.Â
Bagaimana hasilnya? Sebagaimana dilansir situs kominfo.go.id, sejak tahun 2017 hingga tanggal 9 Desember 2022, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 7.089 fintech tak berizin di berbagai platform digital.
Ribuan fintech ilegal di berbagai platform digital tersebut berupa konten fintech ilegal di media sosial, file-sharing hingga aplikasi fintech.
Selain memerangi fintech ilegal, pemerintah juga terus mendorong pertumbuhan fintech dengan menghadirkan ekosistem digital yang kondusif melalui berbagai kebijakan.
Untuk menjamin transaksi keuangan aman dan terpercaya misalnya, pemerintah menghadirkan UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Regulasi ini telah disahkan pada September 2022 lalu.
Di samping itu, Kementerian Kominfo juga tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksana UU Perlindungan Data Pribadi ini berupa  serta Peraturan Presiden (Perpres) terkait kelembagaan perlindungan data pribadi.Â
Nah, jika regulasi sudah ada, pengawasan juga dilakukan dengan baik dan ketat, tentu masa depan sektor fintech ini akan benar-benar cerah sebagaimana optimisme Menkominfo Johnny G Plate. Semoga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H