Bagaimana hasilnya? Sebagaimana dilansir situs kominfo.go.id, sejak tahun 2017 hingga tanggal 9 Desember 2022, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 7.089 fintech tak berizin di berbagai platform digital.
Ribuan fintech ilegal di berbagai platform digital tersebut berupa konten fintech ilegal di media sosial, file-sharing hingga aplikasi fintech.
Selain memerangi fintech ilegal, pemerintah juga terus mendorong pertumbuhan fintech dengan menghadirkan ekosistem digital yang kondusif melalui berbagai kebijakan.
Untuk menjamin transaksi keuangan aman dan terpercaya misalnya, pemerintah menghadirkan UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Regulasi ini telah disahkan pada September 2022 lalu.
Di samping itu, Kementerian Kominfo juga tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksana UU Perlindungan Data Pribadi ini berupa  serta Peraturan Presiden (Perpres) terkait kelembagaan perlindungan data pribadi.Â
Nah, jika regulasi sudah ada, pengawasan juga dilakukan dengan baik dan ketat, tentu masa depan sektor fintech ini akan benar-benar cerah sebagaimana optimisme Menkominfo Johnny G Plate. Semoga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H