Mohon tunggu...
Sandy Marichsan
Sandy Marichsan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan saya Sandy Marichsan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pro dan Kontra Terkait Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021

9 Desember 2021   10:51 Diperbarui: 9 Desember 2021   10:51 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Baru -baru ini Kementerian Pendidikan,Kebudayaan,Riset, dan Teknologi telah meresmikan atau telah mensahkan PERMENDIKBUD Nomor 30 Tahun 2001

PERMENDIKBUD Nomor 30 Tahun 2001 ini yang berisi tentang mengenai pencegahan atau penanganan yang terjadi dalam kehidupan Pendidikan di Indonesia atau pencegahan atau penangan kekerasan seksual(PPKS)di Lingkungan Perguruan tinggi baik itu Perguruan tinggi negeri(PTN),Peruguran tinggi  Kedinasan(PTK), Maupun Perguruan tinggi Swasta(PTS).

Kementerian Pendidikan Kebudayaan,Riset,Dan Teknologi menciptakan atau melahirkan PERMENDIKBUD Nomor 30 Tahun 2001 ini didasarkan pada data tahun 2020 ada 962 kasus yang terjadi Tentang kasus kekerasan seksual

Bahkan yang paling menyedihkannya lagi hampir rata-rata 77% data yang diterima  hampir semua yang terkena atau yang disebut dengan korbannya yaitu dialami oleh mahasiswi.tentu ini sangat menyedihkan sekali bagi mahasiswi-mahasiswi diseluruh Indonesia dalam dunia Pendidikan Kampus

Dari dalam PERMENDIKBUD Nomor 30 Tahun 2001,Didalamnya berisi 21 jenis kekerasan seksual yang dilarang baik itu secara teknologi informasi,nonfisik,atau,komunikasi,verbal,bahkan sampai fisik.ini adalah bentuk dari salah satu criminal yang kini terjadi saat ini,bahkan kalau dikatan data yang diterima oleh pihak KEMENDIKBUD ini sendiri tidaklah sedikit baik itu satuan puluhan bahkan kini angka yang deterima hampir mendekati 1000 kasus.

Didalam priagantimurnews.com dari instagaram @indonesiabaik.id bentuk-bentuk kekerasan seksual dan yang dilarang yang berjumlah 21 yaitu:

1. Menyampaikan ujaran yang meremehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, identitas gender (konsep bullying).

2. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.

3. Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual.

4. Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.

5. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar foto, audio, atau video bernuansa seksual meskipun sudah dilarang korban.

6. Mengambil, merekam, mengedarkan foto, rekaman audio, atau visual yang bernuansa seksual.

7. Mengunggah foto tubuh atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual.

8. Menyebarkan informasi terkait tubuh atau pribadi korban yang bernuansa seksual.

9. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban pada ruang yang bersifat pribadi.

10. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan kegiatan seksual yang tidak disetujui.

11. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

12. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.

13. Membuka pakaian korban.

14. Memaksa korban untuk melakukan kegaitan seksual.

15. Mempraktikkan budaya komunitas yang bernuansa Kekerasan Seksual.

16. Melakukan percobaan perkosaan, tetapi penetrasi tidak terjadi.

17. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda selain alat kelamin.

18. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.

19. Memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil.

20. Membiarkan terjadi kekerasan seksual dengan sengaja.

21. Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

Itulah 21 bentuk kekerasan seksual yang tidak boleh terjadi dan dilarang oleh pemerintah dengan diresmikannya Permendikbud Nomor 30 tahun 2021.

Diharapkan untuk pemerintah agar mau menyelesaikan masalah ini,karena  disatu sisi ini bertentangan langsung dengan norma kesusilaan dan norma keagaamaan.

Agama juga melarang keras adanya tindak pelecehan seksual terhadap sesama baik itu laki-laki ataupun perempuan dan ini juga termasuk tidak beradab dan tidak beretika bagi pelaku pelecehan seksual di Indonesia saat ini.

Bahkan pemerintah harus melakukan tindakan yang efektif agar tindakan pelecehan seksual ini kian terus-menerus angka kasusnya menurun kedepannya.dan pelaku pelaku yang sudah melakukan tindakan pelecehan seksual baik itu laki laki maupun perempuan seharusnya juga mendapatkan edukasi tentang keagaamaan dan kesusilaan disamping mereka sedang menjalani hukuman yang mereka jalani akibat perbuatannya tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun