Mohon tunggu...
Sandy Marichsan
Sandy Marichsan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan saya Sandy Marichsan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pro dan Kontra Terkait Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021

9 Desember 2021   10:51 Diperbarui: 9 Desember 2021   10:51 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

6. Mengambil, merekam, mengedarkan foto, rekaman audio, atau visual yang bernuansa seksual.

7. Mengunggah foto tubuh atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual.

8. Menyebarkan informasi terkait tubuh atau pribadi korban yang bernuansa seksual.

9. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban pada ruang yang bersifat pribadi.

10. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan kegiatan seksual yang tidak disetujui.

11. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

12. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.

13. Membuka pakaian korban.

14. Memaksa korban untuk melakukan kegaitan seksual.

15. Mempraktikkan budaya komunitas yang bernuansa Kekerasan Seksual.

16. Melakukan percobaan perkosaan, tetapi penetrasi tidak terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun