Satu lagi ada yang lupa. Formulir pengajuan ada tandatangan Lurah! Waduh, udah mau kelar masa harus balik lagi ke kelurahan? Akhirnya bertanya ke petugas dan jawabannya melegakan, "Ooh ini kan udah ada lampiran yang warna hijau dari kelurahan. Gak perlu tandatangan lagi, Pak". Legaaa.
Saya pun menunggu pak tua untuk saya tandatangani bagian saksi kedua.
Total waktu saya di Disdukcapil, dua jam saja! Kalau saja saya tahu ada formulir yang harus diisi dan membawa saksi dua orang dan fotokopi KTP-nya, sepertinya bisa lebih cepat. Hanya tinggal tunggu antrian 5 menit per orang. Urusan kita pun kalau berkas lengkap hanya 5 menit.
Akte bisa diambil tanggal 17 maret, hanya 9 hari! Saya kira sebulan. Tapi saran petugas dilebihkan saja seminggu untuk jaga-jaga.
Jadi, jika ditotal saya hanya habis 75+45+120 menit, alias 4 jam, di kelurahan, kecamatan, dan disdukcapil. Dan saya tinggal bawa resi untuk ambil eKTP, KK, dan akte, dalam waktu 2 minggu. Dan semuanya: GRATISSSS!!!
Big improvement from Pemkot Bandung. Nuhun Kang Emil, Disdukcapil Bdg, Camat Coblong, Lurah Dago, RW05, RT08.
Ketemu lagi tanggal 24 Maret 2016. Nah kalau urusan mengambil, bisa diwakilkan kalau males cuti lagi, asal bawa resi aslinya saja.
UPDATE:
- Ternyata waktu yang dibutuhkan untuk pengambilan Kartu Keluarga yang sudah jadi sekitar 3-4 minggu, meleset dari perkiraan. Lebih molor,
- Dan baru-baru ini di 2016, Wali Kota Bandung juga mencanangkan program antar KK ke rumah. Jadi warga tidak perlu antri untuk mengambil KK, cukup nanti KK dikirim ke rumah oleh petugas Disdukcapil. Ini terobosan baru!
- Tapi realitanya saya belum tahu apakah program KK yang diantar itu sudah jalan, lancar, atau tersendat. Karena saya belum urus-urus hal itu lagi.
- Apa harus proses produksi anak ketiga?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H