Mohon tunggu...
Oksand
Oksand Mohon Tunggu... Insinyur - Penulis Storytelling dan Editor

Penulis Storytelling - Fiksi - Nonfiksi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Ini Perbedaan Birokrasi Pembuatan Dokumen di Era Dada Rosada dan Ridwan Kamil

29 November 2016   13:07 Diperbarui: 30 November 2016   11:50 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: tribunnews.com

Yang membuat lega di kecamatan, antrean pakai sistem nomor seperti di bank. Jadi jelas waktu antrinya.

Di kecamatan saya lebih takjub lagi. Pelayanan dari Bu Ida yang sudah senior begitu ramah dan mudah. Urusan berkas e-KTP kelar dalam 15 menit. Saya lalu diberi resi untuk foto e-KTP istri besok harinya, sambil ambil NIK untuk anak kedua saya.

Selasa, 7 Maret 2016
Jam 8.00 sudah sampai kecamatan sambil bawa istri untuk foto. Habis waktu 15 menit saja. Pengambilan NIK dan berkas untuk dibawa ke Disdukcapil juga kelar dalam 15 menit.

Total waktu di kecamatan, hanya 45 menit! Untuk e-KTP, KK, dan akte kelahiran. Tiga dokumen dengan 45 menit, big improvement juga! Well done kecamatan.

Lalu saya langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk membuat akte kelahiran. KK dan eKTP nanti bisa diambil di kecamatan 2 minggu kemudian.

Di Disdukcapil, saya menemui satpam untuk ambil nomor antrean. Tidak seperti yang diucap pak RW bahwa hanya sampai 100 antrian, itu ternyata di lajur K untuk bagian Perbaikan Data. Yang benar adalah, pengambilan nomor antrian hanya sampai jam 12.00, dan khusus lajur K hanya 100 antrian. Clear.

Lalu saya ditanya satpam untuk pengurusan apa. Saya jawab akte, umur anak 1 bulan. Lalu ditekan tombol antri lajur C. Kalau umur anak sudah lebih dari 2 bulan, termasuk orang dewasa yang belum punya akte, maka di lajur B. Tenang, satpam yang ambilkan antrean. Good service!

Jam 9.09 tercatat di nomor C45. Saat itu lajur C sudah sampai C30. Jam 10.25 saya baru berhadapan dengan petugasnya. Artinya, kecepatan pelayanan sekitar 5 menit per orang. Ini... bagussss! Good speed!

Dokumen yang saya bawa dari kecamatan lengkap. Termasuk surat lahir yang asli dari rumah sakit pun disertakan. Eeehhh, ternyata formulir belum saya ambil di bagian informasi. Kabar baiknya, semua dokumen sudah masuk, saya tinggal isi formulir untuk pembuatan akte di bagian informasi.

Formulir mudah untuk diisi, tinggal lihat dokumen saja untuk menyalin data NIK. Berikutnya adalah, mencari dua orang saksi!

Karena tidak membawa saksi dari rumah, jadi saya cari saksi yang juga sedang urus akte, sesuai saran petugas. Saya langsung menghampiri Pak Yusuf, yang membawa pak Nunu dan Bu Epon sebagai saksinya. KTP mereka pun saya fotokopi. Saya sempat heran, kok dia tunggu saya? Urusan mereka sudah beres dan KTP sudah saya copy. Ternyata, saksi juga harus tandatangan dokumen. Saya gak tahu, hehe. Nuhun pisan Pak Yusuf, Pak Nunu, Bu Epon. Saya pun memberi fotokopi KTP ke bapak tua yang saya lupa namanya untuk urusan saksi. Karena bertemu di tempat fotokopi dan saya tahu beliau pasti butuh saksi dan fotokopi KTP, saya sodorkan kopiannya karena punya stok di dompet.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun