Mohon tunggu...
sandishofyan
sandishofyan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Cut Intan Nabila

30 Desember 2024   17:30 Diperbarui: 30 Desember 2024   17:30 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Berusaha mewujudkan keadilan sosial dalam berbagai aspek kehidupan, sehingga seluruh rakyat Indonesia dapat merasakan kesejahteraan yang merata.

Analisis Kasus KDRT dalam Perspektif Pancasila

Kasus KDRT yang dialami oleh Cut Intan Nabila dapat dianalisis melalui nilai-nilai Pancasila sebagai berikut:

1. Ketuhanan yang Maha Esa: Setiap agama mengajarkan kasih sayang, penghormatan terhadap sesama, dan larangan melakukan kekerasan. Tindakan KDRT jelas bertentangan dengan ajaran agama mana pun, karena melanggar prinsip kasih sayang dan penghormatan terhadap martabat manusia.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: KDRT merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan menunjukkan perilaku yang tidak beradab. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga mencederai nilai kemanusiaan dan keadilan, serta merendahkan martabat korban.

3. Persatuan Indonesia: KDRT dapat merusak keharmonisan keluarga, yang merupakan unit terkecil dalam masyarakat. Jika dibiarkan, hal ini dapat berdampak negatif pada persatuan dan kesatuan bangsa, karena keluarga adalah fondasi utama dalam membentuk masyarakat yang kuat dan bersatu.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Penyelesaian masalah dalam rumah tangga seharusnya dilakukan melalui dialog dan musyawarah yang bijaksana. Tindakan kekerasan menunjukkan kegagalan dalam menerapkan prinsip musyawarah dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan konflik.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: KDRT mencerminkan ketidakadilan dalam hubungan domestik, di mana salah satu pihak menyalahgunakan kekuasaan atau kekuatannya terhadap pihak lain. Hal ini bertentangan dengan upaya mewujudkan keadilan sosial di masyarakat.

Pancasila sebagai Solusi dalam Mengatasi KDRT

Untuk mengatasi permasalahan KDRT, penerapan nilai-nilai Pancasila dapat menjadi solusi yang efektif:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun