Poin ini dilakukan utuk bertujuan mengembalikan keadaan dan memperbaiki hubungan yang tidak harmonis dalam masyarakat akibat konflik melalui kegiatan rekonsiliasi, rekonsiliasi, dan rekonsturksi.
Dengan adanya Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial sudah sepatutnya masyarakat dapat merasakan aman dalam melakukan hal apapun selama tidak bermuara pada disintegrasi bangsa. Dan sudah sepatutnya pula pribadi/masyarakat dapat menjaga diri agar tidak menimbulkan faktor-faktor yang dapat menimbulkan konflik yang akan terjadi.
Permasalahan-permasalahan tersebut dapat membuat seseorang merasa selalu tertimpa masalah, merasa gagal, tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi, serta tidak dapat menerima kenyataan suatu keadaan. Dan ketika itu semua terjadi tidak sedikit pula seseoang berakhir dengan memiliki gangguan terhadap mental, memakai obat-obatan terlarang, menyakiti diri sendiri contoh cutting bagian tubuh untuk melampiaskan kegelisahan yang terjadi pada dirinya.
 Dengan peristiwa yang telah disebutkan sebelumnya, yang tidak menimbulkan ketenangan atau keadaan yang membaik justru akan menimbulkan stress pada orang tersebut.Â
Oleh karena itu pada setiap diri seseorang alangkah baiknya harus dapat melakukan manajemen konflik yang baik dan tepat pada setiap permasalahan atau kendala yang terjadi pada kehidupan sehari-hari, baik dalam lingkungan rumah hingga lingkungan pekerjaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H