Mohon tunggu...
sandi indra
sandi indra Mohon Tunggu... Pendamping Lokal Desa Kementrian Desa -

Berita politik dan berita desa

Selanjutnya

Tutup

Money

Sudahkan Dana Desa Menyerap Lapangan Pekerjaan?

2 Desember 2017   17:14 Diperbarui: 2 Desember 2017   17:20 1334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dana Desa yang digunakan berjumlah 20% dari Rp 60 triliun, atau sekitar Rp12 triliun, maka rata-rata upah yang diperoleh rumah tangga miskin (RTM) adalah Rp 2.105.585. Dalam perhitungan ini diperkirakan lapangan kerja yang tercipta berjumlah 3,2 juta untuk RTM, dan 800 ribu untuk Non RTM.

Kemudian diperkirakan bahwa peran dana desa terhadap biaya penurunan kemiskinan berjumlah 12%, dan persentase penurunan tingkat kemiskinan perdesaan nasional berjumlah 2%, sehingga dapat ditargetkan tingkat kemiskinan perdesaan akan menurun sebanyak 12%, dan target untuk penurunan tingkat kemiskinan total akan berjumlah 10%.

Sementara jika dana desa yang digunakan berjumlah 50% dari Rp 60 trilyun, atau sekitar Rp 30 triilyun, maka rata-rata upah yang diperoleh rumah tangga miskin (RTM) adalah Rp 5.263.961. Dalam perhitungan ini diperkirakan lapangan kerja yang tercipta berjumlah 8 juta untuk RTM, dan 2 juta untuk Non RTM. Kemudian diperkirakan bahwa peran dana desa terhadap biaya penurunan kemiskinan berjumlah 30%, dan persentase penurunan tingkat kemiskinan perdesaan nasional berjumlah 5%, sehingga dapat ditargetkan tingkat kemiskinan perdesaan akan menurun sebanyak 9%, dan target untuk penurunan tingkat kemiskinan total akan berjumlah 8%.

Dari perhitungan di atas dapat dikatakan bahwa semakin besar prosentase penggunaan Dana Desa untuk upah tenaga kerja, maka semakin besar pula target prosentase penurunan tingkat kemiskinan perdesaan. Sehingga pengelolaan pembangunan padat karya mesti didorong lebih intens karena meruapakan jalan utama penciptaan lapangan kerja dan mampu menekan angka kemiskinan desa secara signifikan.

Program Padat Karya Cash sebagai pengganti BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang digagas pemerintah Jokowi-JK sesungguhnya memberi potensi besar pada tujuan pengurangan kemiskinan desa. Selamana ini terutama Kementerian Desa PDTT meruapakan kunci dan aktor utama yang memungkinkan memfasilitasi secara nyata program tersebut dan memberikan dukungan utama pada proses yang telah berjalan sampai sekarang. 

Benturan Pelaksanaan

Program Padat Karya Cash merupakan program baru sehingga ia mungkin memiliki kendala berupa benturan antra ideal-ideal tujuan kesejahteraan berhadapan dengan teknis pelaksanaan menyangkut peraturan perundangan yang selama ini berlaku. Sehingga dengan demikian diperlukan penyusunan peraturan terkait hal tersebut atau merevisi peraturan lama. Sehingga program padat karya cash bisa berjalan tanpa kendala demi terwujudnya ideal akseleasi pertumbuhan ekonomi dan penurunan angka kemiskinan desa dan kemiskinan nasional melalui Dana Desa.

Benturan teknis peraturan yang dimaksud misalnya, dalam Lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (BAB II Pengadaan Barang / Jasa Melalui Swakelola) dijelaskan bahwa "Khusus untuk pekerjaan konstruksi tidak sederhana, yaitu pekerjaan konstruksi yang membutuhkan tenaga ahli dan/atau peralatan berat, tidak dapat dilaksanakan secara swakelola". Hal ini menimbulkan multi tafsir, sehingga perlu dilakukan peninjauan ulang terkait kebijakan tersebut.

Sementara itu dalam Rancangan Surat Edaran Menteri Desa PDTT kepada seluruh Gubernur, Bupati/Walikota, dan Kepala Desa tentang Pelibatan Tenaga Kerja Masyarakat Setempat dalam Pelaksanaan pembangunan melalui Dana Desa, terdapat empat poin yang ditekankan yaitu:  (1) pemanfaatan dana desa dilakukan dengan swakelola, (2) Pemanfaatan pembanguan dengan program swakelola dilakukan dengan memanfaatkan material lokal dan membeli dari masyarakat atau toko lokal, (3) harus dipastikan bahwa 30% dana desa digunakan untuk upah tenaga kerja lokal, dan (4) pekerjaan yang melibatkan masyarakat dibayarkan secara harian/mingguan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Melihat potensi percepatan pembangunan dan pada saat sama mendorong upaya akselerasi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja desa yang memungkinkan menolong daya beli masyarakat secara berkelanjutan, Program tersebut di atas memerlukan respon cepat kebijakan berupa; Pertama, penyusunan Peraturan Presiden yang memuat bahwa kegiatan pembangunan desa diutamakan menggunakan tenaga kerja lokal dan material lokal. 

Kedua, Revisi terhadap Peraturan Kepala LKPP No. 13 Tahun 2013 tentang pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di desa. Ketiga, Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa: a) Minimal 30% Dana Desa untuk tenaga kerja; b) Tenaga kerja mencakup seluruh rumah tangga miskin (RTM); c) RTM yang tidak bekerja dibantu pangan dan sandang selama pelaksanaan pembangunan desa. Keempat, Percepatan Pencairan Dana Desa (Tahap 1: Bulan Maret; Tahap II: Bulan Juni. Kelima, Penetapan jenis pelaporan kegiatan pembangunan yang lebih sederhana dan ditetapkan melalui peraturan bupati selambat-lambatnya Maret setiap tahunnya. Keenam, Penetapan upah kerja kegiatan infrastruktur: a) Ditetapkan melalui peraturan bupati selambat-lambatnya Maret setiap tahunnya; b) Upah kerja 80% lebih rendah daripada harga pasar; c) Upah dibayarkan mingguan atau harian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun