Mohon tunggu...
Sandhy BayuPutra
Sandhy BayuPutra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang penulis pemula

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Kilas Balik Kasus Pinjol: Sebuah Solusi yang Berujung Petaka

8 Maret 2024   23:58 Diperbarui: 9 Maret 2024   00:02 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38), nekat bunuh diri karena pinjol pada Sabtu, 2 Oktober 2021. Berdasarkan informasi dari suami korban, ibu dua anak ini merasa frustasi karena kerap diteror oleh pihak pinjol. Selain itu ditemukan pula sepucuk surat yang ditinggalkan korban, dalam surat itu ia mengaku telah berutang kepada 23 pinjol dengan total puluhan juta rupiah.

Seorang Ibu Rumah Tangga di Depok Ditemukan Gantung Diri

Seorang ibu rumah tangga berinisial JB, 44 tahun, yang tinggal di kota Depok ditemukan tewas tergantung di kamar mandi rumahnya pada Selasa, 2 November 2021. Korban diduga bunuh diri karena tertekan utang pinjol ilegal. Dari pemeriksaan, polisi menemukan pesan singkat yang masuk dari handphone korban yang berisikan jumlah tagihan pinjaman online berjumlah Rp 12 juta belum termasuk dengan bunga.

Seorang Mahasiswa Nekat Membunuh Karena Terlilit Pinjol

Pada Agustus 2023, seorang mahasiswa Universitas Indonesia Jurusan Sastra Rusia berinisial AAB (23 tahun) tega membunuh adik kelasnya sendiri berinisial MNZ (19 tahun). Diketahui motif pelaku melakukan pembunuhan agar dapat menguasai barang-barang berharga milik korban yang rencananya akan dipakai untuk melunasi utang pinjol setelah rugi Rp 80 juta dari investasi kripto. Diketahui aksi pembunuhan dilakukan pelaku di kosan korban pada Rabu, 2 Agustus 2023, pelaku menargetkan korban karena merasa barang-barang berharga serta isi ATM korban bisa melunasi utang pinjolnya.

Melihat dari beberapa kasus di atas, di tengah kebutuhan serta himpitan ekonomi pinjol sering kali menjadi solusi bagi sebagian orang mengingat betapa mudahnya proses pengajuan pinjaman. Sehingga tanpa disertai dengan pola pikir yang benar pinjol malah membawa petaka bagi para nasabahnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga terus berupaya untuk memberantas pinjol ilegal dengan dibentuknya Satgas Waspada Investasi atau SWI yang beranggotakan selain OJK, didukung pula oleh apparat penegak hukum khususnya kepolisian dan kejaksaan serta kementrian/Lembaga-lembaga yang saling terkait.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun