Mohon tunggu...
Samsu Rizal
Samsu Rizal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka main futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum

9 Desember 2023   21:24 Diperbarui: 9 Desember 2023   21:34 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama             :Samsu Rizal 

Nim                :212111077

Prodi/kelas :HES/5B

1. Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

Efektivitas hukum dalam masyarakat merujuk pada kemampuan sistem hukum untuk diterapkan, dihormati, dan diikuti oleh anggota masyarakat.

Beberapa faktor internal yang mempengaruhi efektivitas hukum meliputi kejelasan dan kepastian hukum, independensi sistem peradilan, kualitas regulasi, serta efisiensi penegakan hukum dan penegakan putusan hukum.
Beberapa faktor eksternal yang mempengaruhi efektivitas hukum meliputi sistem politik, budaya, ekonomi, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum, akses terhadap sistem peradilan, serta kondisi sosial dan politik secara umum.

Berdasarkan analisis terhadap faktor- faktor tersebut, dapat disimpulkan bahwa penegak hukum yang efektif harus memiliki karakter sebagai berikut :

1. Integritas: Kehandalan, kejujuran, dan konsistensi dalam mengikuti prinsip-prinsip moral dan etika.

2. Keprofesionalan: Memiliki pengetahuan yang kuat dalam hukum, memahami prosedur hukum, dan bertindak secara profesional dalam setiap situasi.

3. Keadilan: Kemampuan untuk memperlakukan semua orang secara adil tanpa diskriminasi dan memiliki kepekaan terhadap keadilan sosial.

4. Komitmen terhadap Keadilan: Memiliki tekad untuk menjaga keadilan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

5. Empati: Kemampuan untuk memahami dan merasakan situasi dari sudut pandang orang lain, membantu dalam penanganan kasus dengan lebih manusiawi.

6. Ketegasan: Mampu mengambil keputusan yang tegas dan adil tanpa dipengaruhi oleh tekanan eksternal.

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?
Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah akan mencakup analisis tentang bagaimana norma, nilai, dan praktik sosial mempengaruhi implementasi hukum ekonomi syariah dalam masyarakat.

Misalnya, studi ini bisa melibatkan pengamatan terhadap bagaimana perilaku ekonomi dalam masyarakat yang mengikuti prinsip-prinsip syariah dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, seperti budaya, tradisi, dan struktur sosial.

Beberapa pandangan berpendapat bahwa efektivitas hukum diukur dari sejauh mana hukum ditaati dan diterapkan dalam masyarakat. Di sisi lain, ada juga pandangan yang menekankan pentingnya keadilan dalam pengukuran efektivitas hukum, di mana hukum dianggap efektif jika mampu memberikan perlindungan yang adil bagi semua individu, terlepas dari status sosial atau ekonomi mereka.

3. Apa kritik legal pluralisme terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Tentu, legal pluralisme mencela sentralisme hukum yang memandang bahwa hanya ada satu sistem hukum yang dominan dan berlaku secara universal. Legal pluralisme menyoroti bahwa masyarakat seringkali terdiri dari berbagai kelompok dengan norma, nilai, dan sistem hukum yang berbeda, sehingga mengharuskan pengakuan terhadap beragam sistem hukum dalam satu entitas sosial.

Di sisi lain, kritik dari progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia sering menyoroti bahwa meskipun terdapat perubahan hukum yang progresif, implementasinya masih kurang efektif karena berbagai alasan seperti masalah penegakan hukum, kurangnya akses terhadap sistem peradilan yang adil, dan ketidaksetaraan dalam perlakuan hukum bagi semua orang.

Pentingnya efektivitas hukum dalam masyarakat adalah bahwa hukum yang efektif harus dapat diakses oleh semua orang, dijalankan secara adil, dan memperoleh kepercayaan dari masyarakat untuk memastikan keadilan dan keamanan.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engineering, Socio-legal studies, legal pluralisme.

A. "Law and social control" adalah konsep yang mengacu pada bagaimana hukum dan sistem hukum mengatur perilaku masyarakat.opini hukum saya tentang  "Law and social control" yaitu Hukum dan kontrol sosial saling terkait dalam memelihara ketertiban dalam masyarakat. Konsep ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya menjadi alat untuk menegakkan aturan, tetapi juga mempengaruhi perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat.

B. "law as a tool of engineering" merujuk pada pendekatan di mana hukum dipandang sebagai alat untuk menciptakan atau merancang perubahan sosial atau perilaku manusia. opini hukum saya tentang "law as a tool of engineering" yaitu Hukum sebagai alat rekayasa sosial memiliki pandangan yang beragam. Hukum sebagai instrumen rekayasa sosial dapat menjadi alat yang kuat untuk menciptakan perubahan positif jika diterapkan secara adil dan proporsional.

C. "socio-legal studies" adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari hubungan antara hukum dengan masyarakat. Opini hukum saya tentang "socio-legal studies" yaitu Kajian ini penting karena membuka wawasan tentang kompleksitas hubungan antara hukum dan masyarakat, membantu memahami dampak serta peran hukum dalam berbagai konteks sosial dan politik.

D. "Legal pluralism" adalah sebuah konsep dalam bidang hukum yang mengakui dan menghormati keberagaman sistem hukum di dalam suatu masyarakat. Opini Saya tentang  "Legal pluralism" yaitu pluralisme hukum dapat menjadi alat yang kuat untuk memahami dinamika sosial dan kebudayaan yang kompleks dalam masyarakat. Namun, hal ini juga dapat menimbulkan tantangan dalam penerapan hukum yang konsisten dan adil di seluruh lapisan masyarakat, terutama jika terjadi konflik antara sistem hukum yang berbeda. Penting untuk mencapai keseimbangan yang tepat antara mengakui keadilan dan keadilan serta keadilan dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun