5. Empati: Kemampuan untuk memahami dan merasakan situasi dari sudut pandang orang lain, membantu dalam penanganan kasus dengan lebih manusiawi.
6. Ketegasan: Mampu mengambil keputusan yang tegas dan adil tanpa dipengaruhi oleh tekanan eksternal.
2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?
Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah akan mencakup analisis tentang bagaimana norma, nilai, dan praktik sosial mempengaruhi implementasi hukum ekonomi syariah dalam masyarakat.
Misalnya, studi ini bisa melibatkan pengamatan terhadap bagaimana perilaku ekonomi dalam masyarakat yang mengikuti prinsip-prinsip syariah dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, seperti budaya, tradisi, dan struktur sosial.
Beberapa pandangan berpendapat bahwa efektivitas hukum diukur dari sejauh mana hukum ditaati dan diterapkan dalam masyarakat. Di sisi lain, ada juga pandangan yang menekankan pentingnya keadilan dalam pengukuran efektivitas hukum, di mana hukum dianggap efektif jika mampu memberikan perlindungan yang adil bagi semua individu, terlepas dari status sosial atau ekonomi mereka.
3. Apa kritik legal pluralisme terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?
Tentu, legal pluralisme mencela sentralisme hukum yang memandang bahwa hanya ada satu sistem hukum yang dominan dan berlaku secara universal. Legal pluralisme menyoroti bahwa masyarakat seringkali terdiri dari berbagai kelompok dengan norma, nilai, dan sistem hukum yang berbeda, sehingga mengharuskan pengakuan terhadap beragam sistem hukum dalam satu entitas sosial.
Di sisi lain, kritik dari progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia sering menyoroti bahwa meskipun terdapat perubahan hukum yang progresif, implementasinya masih kurang efektif karena berbagai alasan seperti masalah penegakan hukum, kurangnya akses terhadap sistem peradilan yang adil, dan ketidaksetaraan dalam perlakuan hukum bagi semua orang.
Pentingnya efektivitas hukum dalam masyarakat adalah bahwa hukum yang efektif harus dapat diakses oleh semua orang, dijalankan secara adil, dan memperoleh kepercayaan dari masyarakat untuk memastikan keadilan dan keamanan.
4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engineering, Socio-legal studies, legal pluralisme.
A. "Law and social control" adalah konsep yang mengacu pada bagaimana hukum dan sistem hukum mengatur perilaku masyarakat.opini hukum saya tentang  "Law and social control" yaitu Hukum dan kontrol sosial saling terkait dalam memelihara ketertiban dalam masyarakat. Konsep ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya menjadi alat untuk menegakkan aturan, tetapi juga mempengaruhi perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat.