3. Pertumbuhan Pasar: Pasar investasi syariah terus berkembang, dengan semakin banyak perusahaan yang berkomitmen untuk mematuhi prinsip-prinsip syariah. Ini menciptakan peluang pertumbuhan investasi jangka panjang.
Namun, juga ada tantangan yang perlu dipertimbangkan:
1. Keterbatasan Pilihan: Investasi syariah memiliki kriteria ketat yang menghindari industri tertentu, seperti perjudian dan alkohol. Ini dapat membatasi pilihan investasi.
2. Keterbatasan Likuiditas: Beberapa instrumen investasi syariah mungkin kurang likuid daripada yang konvensional, sehingga generasi milenial perlu mempertimbangkan kebutuhan likuiditas mereka.
3. Pemahaman yang Diperlukan: Generasi milenial perlu memiliki pemahaman yang kuat tentang prinsip-prinsip syariah dan bagaimana mereka diterapkan dalam investasi.
Selain itu, penting untuk mencari nasihat dari penasihat keuangan yang kompeten dalam investasi syariah sebelum mengambil keputusan. Investasi syariah dapat menjadi cara yang baik untuk mencapai tujuan keuangan sambil mematuhi nilai-nilai agama.
Era digital adalah sebuah era yang penuh dengan kemudahan. Kehidupan dan persoalan masyarakat banyak terbantu berkat kemajuan teknologi yang sangat pesat. Investasi dalam pandangan Islam adalah salah satu kegiatan yang dianjurkan. Investasi juga menjadi bagian dari fikih muamalah. Maka dari itu, berlakulah kaidah fikih yang berbunyi, "hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan, kecuali ada dalil yang mengharamkannya."
Kegiatan investasi dalam Islam bisa dilihat dari dua aspek, yakni aspek ekonomis dan aspek non ekonomis. Ekonomis berarti pengorbanan sejumlah dana di masa kini untuk mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang. Sedangkan non ekonomis berarti menyangkut amal shalih sebagai bekal manusia di hari akhir kelak. Dua aspek inilah yang harus dikembangkan, tetapi bukan dalam konteks menumpuk harta.
Investasi menurut Islam bisa diartikan sebagai penanaman sejumlah dana di sektor tertentu. Ada beberapa aspek penting terkait keuntungan di dalam pandangan islam :Â
1. Aspek kehalalanÂ
Suatu bentuk atau jenis investasi harus bersih dari sesuatu yang syubhat maupun yang haram.Â