Mohon tunggu...
Samsul Ramli
Samsul Ramli Mohon Tunggu... -

Samsul Ramli Tinggal di Banjarbaru Bekerja pada Bagian Pembangunan Sekretariat Pemerintah Kab. Banjar Kalsel Gandrung sama IT dan Perencanaan Pembangunan..

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Catatan Supaya Tidak Lupa Tentang RIP E-GOV

13 April 2010   06:56 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:49 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa poin harus dicermati dari RIP E-GOV adalah soal pentahapan, integrasi dan interoperabilitas. Kepmenkominfo mencantumkan 4 tahapan penyusunan RIP E-GOV yaitu tahap persiapan, pematangan, pemantapan dan pemanfaatan.

Kendala dilapangan terkait implementasi tahap demi tahap ini adalah sinkronisasi perencanaan dengan proses yang sudah terjadi dilapangan. Akuisisi infrastruktur dan kewenangan dilakukan secara bertahap sampai semua komponen di lembaga TIK yang baru telah siap betul. Ini perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya inefisiensi sumber daya dan terhambatnya kemajuan yang ada.

RIP E-GOV setidaknya terdiri dari 4 dokumen yaitu Kerangka Pemikiran Dasar Lembaga, Cetak Biru Pengembangan, Tahap Pengembangan dan Rencana Implementasi. Disisi kebijakan empat dokumen ini adalah PR besar bagi Lembaga TIK Daerah yang dalam tulisan ini menjadi lokusnya adalah Dinas Perhubungan.

Melalui RIP E-GOV, Lembaga TIK daerah dapat mengambil kebijakan apakah dirinya menjadi pengelola seluruh aktivitas TIK atau mengambil posisi sebagai koordinator dari penerapan TIK diseluruh lembaga pemerintahan daerah. Kedua posisi ini membawa konsekwensi yang berbeda secara signifikan dalam keseluruhan proses penerapan TIK daerah.

Sesuai dengan kemampuan sumber daya yang ada didaerah, posisi ideal adalah sebagai koordinator. Tentu kalau meminjam nomenklatur PP 41 Tahun 2007, tentang Organisasi Perangkat Daerah, bidang tugasnya dapat menjadi melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang TIK. Dalam posisi ini hanya hal-hal teknis inti saja yang dikelola selebih terkait dengan kebijakan. Teknis inti tersebut seperti pengaturan domain, standarisasi aplikasi, integrasi ataupun interoperabilitas.

Selain Inpres No. 3 tahun 2003 hadirnya UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan UU KIP tahun 2008 menjadi pelengkap implementasi e-Gov. Selain itu berbagai referensi dan panduan sudah pula diterbitkan oleh Depkominfo seperti Kepmen Kominfo no. 55 tahun 2003 tentang Panduan Pembangunan Portal Pemerintah, Kepmen Kominfo no. 56 tahun 2003 tentang Panduan Manajemen Sistem Dokumen Elektronik, Kepmen Kominfo no. 57 tahun 2003 tentang Panduan Rencana Induk Pengembangan E-Government Lembaga dan ada beberapa dokumen lagi yang masih bisa dipelajari.

Infrastruktur TIK

Disisi infrastruktur sesuai dengan positioning yang diambil maka lembaga TIK daerah hanya mengelola infrastruktur vital. Infrastruktur vital pertama yang penting untuk dibentuk adalah Network Operating Center (NOC).

NOC merupakan access point bagi seluruh koneksi jaringan yang ada di pemerintahan. NOC bertugas mengelola koneksi jaringan antar unit kerja pemerintahan seperti jaringan antar SKPD, antar Kecamatan, antar puskesmas, antar cabang dinas pendidikan dan lainnya. Persoalan teknologi dan standarisasi yang dipakai dapat digali dan dijabarkan dalam cetak biru infrastruktur jaringan dalam RIP E-GOV.

Infrastruktur vital kedua adalah Data Center (DC). Data Center bertugas melayani penyimpanan seluruh data terkait pengelolaan pemerintahan atau juga menjadi backup data dari DC-DC yang ada di masing-masing unit kerja. Selain sebagai penyimpanan juga dapat dijadikan pusat layanan data bagi seluruh stakeholder. Pengelolaan DC harus diperkuat dengan kebijakan Infrastruktur informasi, sistem manajemen dan proses kerja yang tertuang dalam cetak biru RIP E-GOV.

Yang sering terlupa dan menjadi kelemahan daerah selama ini adalah persoalan pengembangan aplikasi. Pemerintah daerah selalu terkendala kekurangan SDM yang mumpuni dan mengerti kebutuhan daerah terkait aplikasi sehingga tidak jarang terikat kepada pihak III tertentu. Kondisi ini sangat menyulitkan karena perkembangan dan kebutuhan tidak dapat segera dipenuhi, apalagi bila dikaitkan soal pendanaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun