Dengan tidak mengimunisasi anak, maka resiko penyebaran penyakit menular semakin besar karena anak dengan kekebalan tubuh rendah lebih mudah menjadi sakit dan menularkan ke anak lainnya.
Dan jika ada orang tua yang menolak anaknya diimunisasi (imunisasi dasar yang wajib dari
pemerintah), bisa dilaporkan ke polisi karena dia melanggar pasal 14 ayat 1 UU no.4/1984 tentang wabah, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Untuk itu, mohon pihak Trans7 memberi klarifikasi dengan liputan yg lebih berimbang dan berdasar pada fakta2 dari sumber yg reliable. Tidak perlu bombastis, masyarakat sekarang butuh edukasi yg benar, menentramkan dan mencerdaskan.
Wassalam,
Samsul
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H