Mohon tunggu...
SAMSUL MUARIF
SAMSUL MUARIF Mohon Tunggu... Notaris - manusia

be nice to your self

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RKUHP DAN BAYANG BAYANG MATINYA DEMOKRASI

16 Juni 2022   19:57 Diperbarui: 16 Juni 2022   22:11 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia menganut sistem negara hukum dan demokrasi. Penggabungan sistem ini biasa dikenal dengan "negara hukum yang demokratis" (democratische rechtsstaat) atau dalam bentuk konstitusional disebut constitutional democracy.

Konsep negara hukum dan negara demokrasi secara eksplisit ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 dan UUD NRI 1945. Pada Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan dengan tegas bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Di sisilain prinsip demokrasi juga ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (2). Pasal ini menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Penggabungan dua kutub sistem ini mengharuskan aturan hukum beperan sebagai hal yang membatasi dan mengatur bagaimana kedaulatan rakyat harus dipenuhi sepenuhnya, mulai dari disalurkannya, dijalankan, dan diselenggarakan. Sebaliknya, dalam prinsip demokrasi maka suatu hukum harus mencerminkan kepentingan dan perasaan keadilan rakyat sehingga tidak membangkitkan negara hukum yang totaliter. Oleh karenanya hukum harus dibuat dengan mekanisme sedemokratis mungkin.

KUHP merupakan representatif dari bagian eksistensialis negara hukum di indonesia. KUHP yang digunakan sebagai acuan hukum pidana merupakan warisan hukum kolonial belanda yang masih digunakan hingga hari ini. KUHP warisan kolonial yang bersifat liberal ini dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai sosio-filosofik, sosio politik, dan sosio-kultural yang hidup dalam masyarakat yang semakin hari dinamika sosialnya akan bersifat dinamis. Keinginan untuk membuat produk KUHP Nasional juga mendorong harus adanya pembaharuan hukum di negara khususnya KUHP.

Wacana RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang telah diwacanakan ditahun-tahun sebelumnya dan pada 2019 lalu akan disahkan mendapat penolakan besar-besaran dari kalangan Mahasiswa dan aktivisi pro-demokrasi.

Penolakan RKUHP oleh masyarakat dan mahasiswa didasari oleh 15 pasal yang menjadi sorotan publik. Diantara 15 pasal tersebut yang dianggap akan mengancam demokrasi adalah Pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat alias penghinaan presiden maupun wakil presiden dan  Pasal 273 tentang demonstrasi tanpa izin.

Pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat alias penghinaan presiden maupun wakil presiden menjadi problematis yang sangat krusial jika tetap disahkan, sebab banyak kalangan menilai potensi kriminalisasi terhadap rakyat menjadi sangat besar ketika berhadapan dengan Kekuasaan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej telah menyampaikan bahwa pasal yang terdapat dalam RKUHP ini sama sekali tidak berniat membangkitkan pasal yang sudah dimatikan atau yang telah dianulir oleh MK, dan dia juga  menyatakan bahwa pasal ini perlu dipertahankan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pelindungan presiden dan wakil presiden sebagai simbol negara. (tempo.co)

Statmen yang dibangun oleh wamenkumham, menurut hemat penulis dalam dipertahankannya pasal tersebut maka

masih terdapat potensi kriminalisai, meskipun dalam pungkas pendapatnya pasal ini didasarkan pada delik aduan. Potensi kriminalisasi akan tetap tumbuh jika pasal ini tidak dihapuskan, sebab frase penghinaan disini sangat multi tafsir dan mampu menyebabkan ekspresi sebagai bagian dari kritik justru menjadi hal yang sangat rentan. 

Selain itu, presiden menjadi objektifikasi kritik oleh rakyat terhadap kekuasaan adalah hal wajar menimbang bahwa negara kita menganut prinsip demokrasi. Bahkan sesuai dengan UUD NRI 1945 menegaskan bahwa yang terkait simbol negara adalah "Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih (pasal 35), Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia (pasal 36), Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika (pasal 36A), dan Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya (pasal 36B)", yang mengartikan bahwa presiden tidak termasuk di dalam simbol negara dan secara hukum memiliki kesetaraan yang sama dengan rakyat sesuai dengan asas equality before the law.

Selanjutnya, Pasal 273 tentang demonstrasi tanpa izin yang dapat dipidana 1 tahun juga menuai penolakan keras. Pasal 273 berbunyi "Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II". Pasal ini justru bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebab didalam aturan ini demonstrasi yang tidak berizin hanya dikenai hukuman administratif atau perdata.

Dikutip dari media detik.com, ketua YLBHI yaitu M. Isnur sangat menyayangkan adanya pasal ini. Dia berpikir ini akan mengancam aksi-aksi spontan, semisal kasus penggusuran yang mereka tidak tahu kapan digusurnya akan membuat rentan menerima sanksi. Selain itu M. Isnur juga mengatakan frase 'yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara' juga multitafsir.

RKUHP sebagai cita-cita pembaharuan hukum nasional merupakan agenda penting dalam menata sistem hukum nasional. Namun, perlu digaris bawahi demokrasi juga bagian penting dari ketatanegaraan nasional sebab kedua-duanya telah ditetapkan di dalam UUD 1945 sebagai

konstitusi negara. Pembahasan RKUHP secara senyap hanya akan menciderai dan menjadi catatan buruk demokrasi sebagai sejarah bangsa. Lebih-lebih nanti jika tetap saja di sahkan, maka hanya memperkuat premis rakyat kepada negara mengenai sistem yang perlu dipertanyakan.

Mengutip catatan dari tokoh sang revolusioner Tan Malaka didalam buku Madilognya "Kalau sistem itu tak bisa diperiksa kebenarannya dan tak bisa dikritik, maka matilah Ilmu Pasti itu".                        

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun