Mohon tunggu...
Samsul Hidayat
Samsul Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tax Spesialist

Mercubuana University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"TB2 Prof. Dr. Apollo" CFC:Controlled Foreign Corporation

18 Mei 2021   13:25 Diperbarui: 18 Mei 2021   15:58 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1). Instrumen Financial Modern, 

2). Duplikasi Pengurangan (Double Dipping)

3). Kombinasi Teknik Penghindar.

Salah satu cara penghindaran pajak yang dilakukan adalah dengan cara 'deferral' atau menahan laba pada perusahaan terkendali, lazimnya dikenal dengan istilah 'controlled foreign corporation ', di luar jurisdiksi pemajakan yang mempunyai rezim dengan tarif pajak yang lebih rendah dari tarif pajak domestik ataupun negara dengan tarif pajak 0% ataupun yang dikenal dengan istilah 'tax haven'. 

Dengan menahan laba pada perusahaan terkendali tersebut, maka Wajib Pajak  menghindari pajak domestik atas distribusi laba tersebut karena dividen tidak dibayarkan kepada induk perusahaan di dalam negeri. Hal tersebut akhirnya diperparah lagi dengan adanya pemindahan penghasilan yang bersumber dari negara lainnya ke negara tempat perusahaan terkendali tersebut sehingga terjadi erosi atas penghasilan pemilik di dalam negeri dan pada akhirnya berimplikasi kepada jumlah pajak yang dibayar.

B.   Pengertian Controlled Foreign Corporation (CFC) 

Controlled Foreign Company  adalah perusahaan terkendali yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri yang berada di negara-negara yang mengenakan pajak rendah atau tidak mengenakan pajak sama sekali (tax haven country) yang dibentuk dengan maksud untuk menunda pengakuan penghasilan dalam rangka penghindaran pajak (tax avoidance). 

Controlled Foreign Corporation merupakan Salah satu cara penghindaran pajak yang dilakukan adalah dengan cara 'deferral' atau menahan laba pada perusahaan terkendali Tujuan Controlled Foreign Corporation Rules yaitu mencegah wajib pajak memindahkan penghasilannya ke luar negeri dengan mendirikan perusahaan di Negara yang peraturan perpajakannya longgar dan rendah.

C.  Perkembangan Controlled Foreign Corporation  di Indonesia

dokpri
dokpri

Di Indonesia, Controlled Foreign Corporation diperkenalkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1994 yang merupakan perubahan atas UU PPh 1984. Ketentuan ini masih tetap berlaku sampai pada saat ini UU Nomor 36 Tahun 2008 terakhir diubah. Pada pasal 18 ayat 2 disebutkan sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun