Mohon tunggu...
Samsul Hidayat
Samsul Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tax Spesialist

Mercubuana University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"TB 1 Prof Dr Apollo" Pemahaman Dasar Mengenai Permanent Establishment dan Aspek Perpajakanya

8 April 2021   06:01 Diperbarui: 8 April 2021   09:02 669
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PT Poetra Madani yang merupakan BUT di Indonesia mempunyai Penghasilan Kena Pajak dalam tahun 2017 sebesar Rp1.050.000.000. Maka perhitungan pajak atas BUT tersebut adalah sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak = Rp1.050.000.000

PPh terutang = (10% x Rp50.000.000) + (15% x Rp50.000.000) + (30% x Rp950.000.000) = Rp297.500.000

Penghasilan Kena Pajak BUT sesudah dikurangi dengan pajak penghasilan = Rp752.500.000

Catatan:

Atas penghasilan tersebut akan dikenakan pajak lagi sebesar 20%, yaitu: 20% x Rp752.500.000 = Rp150.000.000

Namun apabila atas penghasilan kena pajak BUT sesudah dikurangi Pajak Penghasilan tersebut (Rp752.500.000) ditanamkan kembali di Indonesia, maka atas penghasilan tersebut tidak dipotong pajak. Jadi tidak ada pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% atau sebesar Rp150.000.000.

Refrensi

https://www.pajak.go.id/id/undang-undang-nomor-36-tahun-2008

Anang Mury Kurniawan. 2015. Pajak Internasional Edisi Kedua. Jakarta: Ghalia Indonesia

https://www.online-pajak.com/tentang-pph-final/bentuk-usaha-tetap

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun