PT Poetra Madani yang merupakan BUT di Indonesia mempunyai Penghasilan Kena Pajak dalam tahun 2017 sebesar Rp1.050.000.000. Maka perhitungan pajak atas BUT tersebut adalah sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak = Rp1.050.000.000
PPh terutang = (10% x Rp50.000.000) + (15% x Rp50.000.000) + (30% x Rp950.000.000) = Rp297.500.000
Penghasilan Kena Pajak BUT sesudah dikurangi dengan pajak penghasilan = Rp752.500.000
Catatan:
Atas penghasilan tersebut akan dikenakan pajak lagi sebesar 20%, yaitu: 20% x Rp752.500.000 = Rp150.000.000
Namun apabila atas penghasilan kena pajak BUT sesudah dikurangi Pajak Penghasilan tersebut (Rp752.500.000) ditanamkan kembali di Indonesia, maka atas penghasilan tersebut tidak dipotong pajak. Jadi tidak ada pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% atau sebesar Rp150.000.000.
Refrensi
https://www.pajak.go.id/id/undang-undang-nomor-36-tahun-2008
Anang Mury Kurniawan. 2015. Pajak Internasional Edisi Kedua. Jakarta: Ghalia Indonesia
https://www.online-pajak.com/tentang-pph-final/bentuk-usaha-tetap