Mohon tunggu...
samsul arifin
samsul arifin Mohon Tunggu... Buruh - buruh

yang dikhawatirkan dari menurunnya minat baca adalah meningkatnya minat berkomentar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak untuk Memilih dan Dipilih dalam Pemilu

24 November 2021   00:20 Diperbarui: 24 November 2021   00:23 510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Non-Derogabel Rights

Non-Derogable Rights merupakan hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak-hak yang termasuk kedalam Non-Derogable Rights disebutkan dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati Nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dah hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.

Hal ini diperjelas dalam penjelasan umum Pasal 4, undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, yang dimaksud “dalam keadaan apapun” termasuk keadaan perang, sengketa senjata, dan atau keadaan darurat. Yang dimaksud dengan “siapapun” adalah negara, pemerintah, dan atau anggota masyarakat. selanjutnya, hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dapat dikecualikan dalam hal poelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang digolongkan dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dari pemahan tersebut, dapat kita pahami bahwa hak dipilih dan memilih merupakan hak Derogable-Rights, hal ini juga diatur dalam persyaratan calon. Kita ambil contoh salah satu syarat calon ialah untuk mencalonkan diri, seseorang tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), dari persyaratan tersebut sudah jelas bahwa hak untuk memilih dan dipilih merupakan hak yang dapat dikurangi pemenuhannya oleh negara dan keberadaan pembatasan calon kepala desa tersebut tidak menyalahi prinsip dasar negara demokrasi.

Sumber Bacaan

Haposan Siallagan, “penerapan Prinsip Negara Hukum di Indonesia”, Sosiohumaniora Journal of Pasal Science and Humanities, Vol 18, No 2, Juli 2016

Bobi Aswandi, Kholis Roisah, “Negara Hukum dan Demokrasi Pancasila dalam Kaitannya dengan Hak Asasi Mansuia”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol 1, No 1, 2019

Mardjono Reksodiputro, “Pandangan tentang Hak-Hak Asasi Manusia Ditinjau dari Aspek Hak-hak Sipil dan Politik Dengan Perhatian Khusus pada hak-Hak Sipil dalam KUHAP”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol 23, No 1, februari 1993

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun